23 Orang di Batam Ditangkap Polisi Gegara Aksi Premanisme dan Pungutan Liar
23 orang pelaku tindak pidana pungli yang meresahkan warga Batam ditangkap polisi di sejumlah lokasi
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
23 orang mengenakan pakaian tahanan digiring saat ekspose kasus pungli dan premanisme di Mapolresta Barelang, Sabtu (12/6/2021)
“Saat ini keluhan dari masyarakat tentang premanisme sangat banyak. Untuk itu kita ingin menciptakan Kepri ini menjadi aman dan nyaman dengan melakukan penangkapan terhadap preman-preman tersebut,” ucapnya.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 7 dan pasal 60 juncto pasal 12 ayat (1) peraturan daerah Kota Batam no 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan fungsi parkir dengan ancaman hukuman pidana 3 bulan penjara atau denda Rp 50 ribu.
“Berbeda dengan yang membawa senjata tajam. Akan diproses lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Barelang,” pungkasnya.
(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Batam