23 Orang di Batam Ditangkap Polisi Gegara Aksi Premanisme dan Pungutan Liar
23 orang pelaku tindak pidana pungli yang meresahkan warga Batam ditangkap polisi di sejumlah lokasi
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang meringkus 23 orang pelaku tindak pidana pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan terhadap para preman yang meresahkan masyarakat ini merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (11/6/2021) lalu. Itu dalam rangka memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap masyarakat.
“Berdasarkan perintah Kapolri, Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman langsung perintahkan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang untuk melakukan penangkapan terhadap preman yang meresahkan serta tindakan yang dilakukan oleh premanisne tersebut,” ujar Harry pada Sabtu (12/6/2021) sore saat press release di Lobi Ditreskrimum Polda Kepri.
Harry mengatakan, para preman tersebut ditangkap di sejumlah tempat di Kota Batam.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim mendatangi Pasar Tos 3000 Lubuk Baja. Tim berhasil mengamankan 4 orang oknum juru parkir yang bekerja melebihi batas tarif parkir, dan tidak ada surat tugas sebagai juru parkir,” bebernya.
Baca juga: HEBOH Kasus Pungli di Tanjung Priok Berimbas ke Batam, 10 Juru Parkir Liar di Nagoya Diamankan
Selanjutnya, tim bergerak ke Pasar Tradisional. 8 pemuda tanpa dilengkapi identitas diamankan karena sedang melakukan pemerasan terhadap masyarakat di pasar.
“Delapan orang ini melakukan pemerasan dan meminta-minta kepada masyarakat yang berada di sekitaran Pasar Jodoh,” tuturnya.
Tim juga mendapatkan informasi, adanya keributan antara oknum preman dengan masyarakat di Pasar Samarinda.
“Tim bergerak ke Simpang Pasar Samarinda, saat itu tersangka 1 orang inisial DA sedang melakukan keributan dengan masyarakat.
Tersangka juga membawa senjata tajam. Seluruh tersangka kita bawa ke Mapolda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Kabid Humas Polda Kepri itu juga menyampaikan, penangkapan yang dilakukan oleh Jajaran Satreskrim Barelang ada 10 preman diringkus.
“Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, berhasil meringkus 10 oknum preman di 8 TKP yang melakukan pemungutan liar tidak sesuai ketentuan,” kata Harry.
Di tempat yang sama, Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, berdasarkan instruksi Kapolri itu, pihaknya akan melakukan pengamanan keseluruhannya di wilayah hukum Polda Kepri.
“Tidak hanya preman di pasar saja, seluruhnya akan kita amankan seperti di wilayah pelabuhan, kawasan ekonomi dan di kawasan-kawasan wisata,” ujar Jefri.
Lanjut Jefri, pada prinsipnya pihaknya ingin menciptakan keamanan dan kenyamanan di wilayah hukum Polda Kepri ini terutama di Kota Batam.