KEBIJAKAN
Hanya Sekolah Orang Kaya yang Kena PPN, Ditjen Pajak Siapkan Skema Multitarif
Jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN tentu akan dikategorikan oleh beberapa hal, salah satunya dari besaran iuran yang harus dibayar.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Tak hanya sembako dan jasa kesehatan, pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang/jasa termasuk jasa pendidikan alias sekolah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan, Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pengenaan PPN hanya ditujukan untuk sekolah-sekolah tertentu alias sekolah premium orang-orang kaya.
"Biar jelas, jasa pendidikan yang komersial akan kena PPN dan yang bersifat sosial atau dinikmati masyarakat pada umumnya ini tidak dikenakan PPN," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Senin (14/6/2021).
Neil menuturkan, pengenaan PPN pada setiap barang/jasa akan berbeda tergantung dari kemampuan membayar seseorang.
Jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN tentu akan dikategorikan oleh beberapa hal, salah satunya dari besaran iuran yang harus dibayar.
Jika iuran melewati ambang batas yang diatur pemerintah, maka sekolah tersebut wajib membayar PPN.
Baca juga: Insentif PPnBM Otomotif Kembali Diperpanjang, Harga Mobil Bakal Turun Lagi
Dengan kata lain, hanya barang/jasa yang dinikmati oleh masyarakat kelas menengah ke atas yang akan dikenakan PPN lebih tinggi.
"Soal pendidikan, bukan pendidikan yang selama ini disampaikan. Tentunya pendidikan (yang dikenakan PPN lebih tinggi adalah) yang dirasakan memang dikonsumsi atau dimiliki oleh masyarakat yang memiliki daya beli jauh berbeda," kata Neil.
Neil menuturkan, skema yang diterapkan adalah skema multitarif, yakni pengenaan tarif lebih tinggi untuk barang/jasa yang dikonsumsi orang kaya, dan pengenaan pajak yg lebih rendah untuk masyarakat menengah ke bawah.
Sekolah nirlaba/sekolah subsidi kemungkinan tidak akan dikenakan tarif PPN. Pasalnya, masyarakat kelas bawah tidak akan menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah berbayar, jika masih ada sekolah gratis yang kurikulumnya tak kalah bagus dari sekolah premium.
"Ada pendidikan yang tidak berbayar, misalnya sekolah negeri, atau berbayar walaupun negeri. Ini kan terjadi perbedaan. Saya rasa kalau tidak dapat beasiswa, masyarakat lapisan bawah tidak akan pergi ke sekolah yang berbayar karena sekolah tidak berbayar juga banyak yang bagus," kata Neil.
Prinsip pengenaan PPN Pengenaan pajak untuk segmen tertentu itu dilakukan agar menciptakan asas keadilan, sebab insentif bebas PPN yang berlaku saat ini berlaku untuk semua orang, baik orang kaya maupun orang miskin.
"Hal ini menandakan fasilitas selama ini kurang tepat sasaran, oleh karena itu kita lakukan perbaikan," papar dia.
Neil menyatakan, peninjauan ulang tarif PPN ini dilakukan untuk menjaga prinsip netralitas.
Apalagi saat melihat tren global, PPN di 127 negara sudah bertarif sebesar 15,4 persen.