Komentari Gelar Profesor Megawati, Politisi PDIP Minta Rocky Gerung dan Said Didu Tak Giring Opini

Gelar Profesor untuk Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mendapat sorotan dari Analis Kebijakan Publik, Said Didu dan pengamat politik, Rocky Geru

ISTIMEWA
Komentari Gelar Profesor Megawati, Politisi PDIP Minta Said Didu dan Rocky Gerung Tak Giring Opini 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Gelar Profesor untuk Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mendapat sorotan dari Analis Kebijakan Publik, Said Didu dan pengamat politik, Rocky Gerung.

Menurut Said Didu, pengukuhan gelar Profesor merupakan gelar untuk guru besar, yang artinya pernah mengajar sebelumnya.

Melihat itu, Said Didu kemudian mempertanyakan kiprah Megawati Soekarnoputri.

“Professor adalah gelar guru besar bagi dosen artinya pengajar. Kalau gelar professor tapi ga pernah ngajar itu gelar apa ya?" tulis Said Didu.

Tak cuma Said Didu, pengamat politik Rocky Gerung turut menyoroti pengukuhan gelar Profesor terhadap Megawati Soekarnoputri.

Menurutnya, pemberian gelar Profesor merupakan peristiwa politik.

Rocky menegaskan bahwa usai pengukuhan gelar tersebut, Megawati diharuskan untuk mengajar.

“Sesuatu yang sebenarnya normal, akhirnya membebani dunia ilmiah Indonesia,” ujarnya dalam video di kanal YouTube Rocky Gerung Official, Sabtu (12/6).

Menanggapi hal tersebut, politisi muda PDIP Hardiyanto Kenneth turut buka suara.

Baca juga: PDIP Cabut Dukungan terhadap Bupati Alor usai Marahi Risma dan 2 Staf Kemensos

Baca juga: Muncul Usulan Puan Maharani dan Anies Baswedan Duet di Pilpres 2024, Ini Respons PDIP

Kenneth sangat menyayangkan dengan pernyataan Analis Kebijakan Publik Said Didu dan pengamat politik Rocky Gerung, terkait pemberian gelar profesor untuk Presiden Kelima Indonesia Republik Indonesia, Prof. Dr. (H.C) Megawati Soekarnoputri.

Pria yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta itu menilai, Said Didu dan Rocky Gerung tak memahami arti gelar Profesor Kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) yang dikukuhkan kepada wanita kelahiran Yogyakarta 23 Januari 1947 itu, di bidang Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik oleh Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan).

Kata pria yang disapa Kent itu, Jika seseorang yang dicalonkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap dan yang bukan berasal dari akademisi, harus memiliki karya yang bersifat "tacit knowledge" kemudian memiliki potensi dikembangkan menjadi "explicit knowledge" di perguruan tinggi, serta outputnya bisa sangat berguna bagi peradaban manusia.

"Selain itu juga Calon Guru Besar Tidak Tetap bisa diajukan oleh perguruan tinggi, setelah melalui rapat senat perguruan tinggi kepada menteri dengan dilampiri karya-karyanya. Jadi tak hanya dengan jalur mengajar untuk mendapatkan gelar kehormatan profesor Tidak Tetap, tetapi bisa juga dengan karya-karya hasil pemikiran Ibu Megawati yang kiranya bisa bermanfaat untuk kemaslahatan orang banyak," kata Kent dalam keterangannya, Minggu (13/6/2021).

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri (Dok PDIP)

Kent pun membeberkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yaitu Pertama, profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.

Kedua, profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved