Jumat, 10 April 2026

KEBIJAKAN

Sembako di Pasar Tradisional Tidak Kena PPN, Ditjen Pajak: Khusus Sembako Premium

Meski masih opsi, bahan pangan yang berpotensi dikenakan tarif PPN adalah beras premium dan daging sapi wagyu.

Tribun Batam/ Dewi
Ilustrasi. Pedagang sayur-mayur di sejumlah pasar tradisional di Batam. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pangan/sembako.

Rencana ini tertuang dalam Revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan, Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, tak semua sembako bakal dikenakan tarif PPN baru.

Barang sembako di pasar tradisional dipastikan tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

"Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN. Berbeda ketika sembako ini sifatnya premium," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Senin (14/6/2021). 

Neil lantas menyebut beberapa barang yang akan dikenakan tarif PPN. Meski masih opsi, bahan pangan yang berpotensi dikenakan tarif PPN adalah beras premium dan daging sapi wagyu.

PPN yang dikenakan untuk barang-barang tersebut akan berbeda dengan beras Bulog ataupun daging sapi biasa.

Besaran tarif PPN nantinya akan menyesuaikan kemampuan membayar (ability to pay) konsumen antara masyarakat kelas atas dan masyarakat kelas bawah.

"Oleh karena itu agar tidak memperpanjang polemik publik saya sampaikan bahwa, barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah kebutuhan pokok yang premium," beber Neil.

Namun, Neilmaldrin menjelaskan, pihaknya belum dapat memberikan jumlah besaran PPN yang akan dikenakan untuk sembako premium. 

"Terkait tarif, tentunya saya tidak bisa mendahului. Masih ada pembahasan yang sama-sama kita ikuti," katanya.

Di sisi lain, dia menambahkan, usulan RUU ini sendiri masih tahap pembahasan internal, belum sampai ke tahap legislasi DPR. 

"Jadi, bahwa ini proses pengajuan RUU nanti sampai proses legislasi. Karena itu, sangat tidak elok bagi saya menyampaikan sesuatu yang belum pasti daripada menambah polemik," pungkas Neilmaldrin.

Sebelumnya Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sempat mengatakan hal serupa.

Pengenaan pajak lebih tinggi ditujukan untuk barang-barang yang dikonsumsi kelas menengah ke atas, sehingga mencerminkan pengadopsian skema multitarif.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved