Minggu, 19 April 2026

KEBIJAKAN

Sembako di Pasar Tradisional Tidak Kena PPN, Ditjen Pajak: Khusus Sembako Premium

Meski masih opsi, bahan pangan yang berpotensi dikenakan tarif PPN adalah beras premium dan daging sapi wagyu.

Tribun Batam/ Dewi
Ilustrasi. Pedagang sayur-mayur di sejumlah pasar tradisional di Batam. 

Adapun mengutip draft RUU, sembako yang dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

"Kira-kira gini ilustrasinya. Kalau saya konsumsi telur omega, terus Bapak beli telur ayam kampung di pasar, itu sama-sama tidak kena PPN. Padahal daya beli konsumennya sangat berbeda," kata Yustinus dalam webinar, Jumat (11/6/2021). (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved