KEBIJAKAN
Sembako di Pasar Tradisional Tidak Kena PPN, Ditjen Pajak: Khusus Sembako Premium
Meski masih opsi, bahan pangan yang berpotensi dikenakan tarif PPN adalah beras premium dan daging sapi wagyu.
Tribun Batam/ Dewi
Ilustrasi. Pedagang sayur-mayur di sejumlah pasar tradisional di Batam.
Adapun mengutip draft RUU, sembako yang dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
"Kira-kira gini ilustrasinya. Kalau saya konsumsi telur omega, terus Bapak beli telur ayam kampung di pasar, itu sama-sama tidak kena PPN. Padahal daya beli konsumennya sangat berbeda," kata Yustinus dalam webinar, Jumat (11/6/2021). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pedagang-sayur-mayur-di-sejumlah-pasar-tradisional-di-batam_20160629_195639.jpg)