Seolah Menantang Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Preman Tanjung Priok Lempar Sejumlah Kaca Truk
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seolah ditantang oleh sejumlah preman terkait laporan presiden Jokowi di Tanjung Priok.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Preman Tanjungpriok seolah menantang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah adanya penangkapan pemalak di kawasan Tanjung Priok.
Setelah polisi menangkap 49 pemalak di Tanjungpriok, kali ini teror mencekam mulai menghantui para supir truk di sana.
Muncul masalah baru setelah polisi menangkap 49 preman pemalak di Tanjungpriok.
Kini justru preman yang tidak tertangkap marah dan mengamuk dengan memecah kaca truk yang lewat.
Diduga, pelaku adalah preman yang marah lantaran sejumlah temannya ditangkap.
Diketahui, aksi penangkapan sejumlah preman di Tanjung Priok setelah Presiden Jokowi melaporkan langsung ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait adanya sejumlah pemalakan di kawasan tersebut.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Bergerak Cepat Usai Dapat Laporan Presiden Jokowi, 49 Pemalak Disikat

Dengan cepat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyapu bersih kawasan tersebut dari premanisme dan aksi pemalakan.'
Setidaknya 49 orang ditangkap. Namun kini terjadi aksi balasan oleh preman lainya yang seolah menantang kapolri.
Aksi itu diduga sebagai bentuk teror kepada para sopir yang sebelumnya mengadukan tindakan premanisme kepada Presiden Jokowi, yang berimbas ditangkapnya puluhan terduga preman di sana.
Diduga, sejumlah orang yang tak senang dengan kebijakan tersebut melakukan perlawanan dengan cara meneror sopir truk.
Kejadian itu disebut imbas dari diciduknya mafia-mafia pungli di Tanjung Priok.
Karenanya, beberapa hari terakhir muncul aksi pecah kaca yang dilakukan orang tak bertanggung jawab.
Diduga, mereka mengincar truk-truk ekspedisi atau kontainer.
Dalam sebuah video berdurasi 15 detik, seorang diduga sopir truk sempat merekam diduga pelaku pecah kaca.
Semula, rekaman tersebut memperlihatkan kaca bagian depan truk yang sudah pecah diduga dilempar suatu benda oleh para pelaku.