Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong 6 Tahun, ICW Sebut Merusak Akal Sehat

Hukuman Jaksa Pinangki menjadi sorotan, sebab Hakim memotongnya selama 6 tahun dari 10 tahun. ICW sebut merusak akal sehat

Editor: Eko Setiawan
DOK PRIBADI
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA-- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga 6 tahun penjara.

Adanya putusan tersebut langusng direspon oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) 

Untuk diketahui, hukuman jaksa Pinangki sebelumnya 10 tahun dan setelah di pangkas menjadi 4  tahun penjara.

Hal itu berdasarkan putusan hakim pada tingkat banding.

"ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan," kata Kurnia melalui keterangan resminya pada Senin (14/6/2021) dikutip dari Kompas.tv

Kurnia menuturkan, jaksa Pinangki seharusnya layak dihukum lebih berat.

Setidaknya dipenjara sampai 20 tahun bahkan seumur hidup.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura ke KPK. Boyamin menduga uang tersebut ada kaitan dengan perkara Jaksa Pinangki.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura ke KPK. Boyamin menduga uang tersebut ada kaitan dengan perkara Jaksa Pinangki. (Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso)

"Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat, 20 tahun atau seumur hidup, bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," ucap Kurnia.

Kurnia punya alasan mengapa Pinangki perlu dihukum berat.

Sebab, saat melakukan kejahatan Pinangki berstatus jaksa yang notabenenya merupakan penegak hukum.

Hal itulah yang menjadi alasan utama sebagai pemberat hukuman bagi Pinangki.

Selain itu, Pinangki juga melakukan tiga kejahatan sekaligus yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Dengan kombinasi tiga kejahatan ini saja, kata dia, publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik.

Menurut Kurnia, putusan PT DKI Jakarta ini memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

ICW mencatat, rata-rata hukuman koruptor sepanjang 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved