BATAM TERKINI

Kepala Ombudsman Kepri : Divaksin Atau Tidak, Warga Tetap Berhak Dapat Layanan Administrasi

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengingatkan agar pemerintah tidak menakut-nakuti warga yang tidak ingin vaksin.

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengingatkan agar pemerintah tidak menakut-nakuti warga yang tidak ingin vaksin. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelayanan publik wajib dilakukan, baik kepada warga yang tidak divaksin maupun yang sudah divaksin.

Hal ini ditegaskan Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari.

"Saya tak sepakat juga dengan Perpres wajib vaksinasi. Jika harus menunjukkan kartu vaksin untuk mendapat pelayanan publik. Tentu ini tidak boleh. Kami sudah surati pemerintah kabupaten Bintan untuk tidak memberlakukan hal ini," kata Lagat, Selasa (15/6/2021).

Menurutnya, jika masyarakat tak ingin divaksin Covid-19, jangan takuti-takuti menggunakan perpres tersebut.

Melainkan datangi dan edukasi warga.

"Kalau mengejar target vaksinasi, lakukan vaksin sampai ke tingkat RT dan RW. Tugaskan beberapa orang ke tempat RT. Setiap hari siapapun datang suntik. Yakin saya, tak sampai beberapa hari akan tercapai," katanya.

Lagat menilai apabila vaksinasi dikumpulkan ke beberapa tempat, cakupan masyarakat akan kurang.
Namun apabila di lingkungan masing-masing maka akan terjangkau sampai ke bawah.

"Kalau ada fobia disuntik, datangkan dokter kesana langsung edukasi. Daripada dikumpulkan di satu titik tempat. Pakai ambulan lah atau apalah akan lebih ribet," katanya.

Baca juga: Bisa Rugikan Negara Rp 152 Miliar, Ombudsman Bidik Rekening Titipan Pemko Batam

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan.

Sementara itu, di antara sejumlah aturan baru, tercatat ada tiga poin penting.

Ketiganya mengatur tentang sanksi, kompensasi, serta izin bagi badan usaha nasional dan asing untuk menyediakan vaksin Covid-19.

Berikut rinciannya :

Sanksi penghentian bansos hingga denda

Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021), salah satu pasal yang ditambahkan adalah Pasal 13A dan Pasal 13B.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved