BATAM TERKINI
BANYAK Ancaman Bagi Warga Ogah Vaksin, Kepala Ombudsman Kepri : Jangan Takuti Mereka!
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari meminta agar pemerintah tidak menakut-nakuti warga yang tak ingin mengikuti vaksinasi.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari meminta agar pemerintah tidak menakut-nakuti warga yang tak ingin mengikuti vaksin covid-19.
Menurutnya, selain dengan cara itu, banyak cara untuk mengajak warga agar bersedia menjalani vaksinasi covid-19 sebagai upaya memutus rantai penularan covid-19.
"Saya tak sepakat juga dengan Perpres wajib vaksinasi. Jika harus menunjukkan kartu vaksin untuk mendapat pelayanan publik. Tentu ini tidak boleh. Kami sudah surati pemerintah kabupaten Bintan untuk tidak memberlakukan hal ini," kata Lagat, Selasa (15/6/2021).
Jika berharap masyarakat bisa divaksin semua, tak perlu menakut-nakuti merea menggunakan perpres yang mengatur siakl vaksin itu.
Menurut dia, dengan mendatangi dan mengedukasi warga menjadi cara yang lebih tepat dibandingkan menakut-nakuti mereka dengan ancaman penghentian layanan publik.
"Kalau mengejar target vaksinasi, lakukan vaksin sampai ke tingkat RT dan RW. Tugaskan beberapa orang ke tempat RT. Setiap hari siapapun datang suntik. Yakin saya, tak sampai beberapa hari akan tercapai," katanya.
Lagat menilai apabila vaksinasi dikumpulkan ke beberapa tempat, cakupan masyarakat akan kurang.
Namun apabila di lingkungan masing-masing maka akan terjangkau sampai ke bawah.
"Kalau ada fobia disuntik, datangkan dokter kesana langsung edukasi. Daripada dikumpulkan di satu titik tempat. Pakai ambulan lah atau apalah akan lebih ribet," katanya.
Baca juga: Bisa Rugikan Negara Rp 152 Miliar, Ombudsman Bidik Rekening Titipan Pemko Batam
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan.
Sementara itu, di antara sejumlah aturan baru, tercatat ada tiga poin penting.
Ketiganya mengatur tentang sanksi, kompensasi, serta izin bagi badan usaha nasional dan asing untuk menyediakan vaksin Covid-19.
Berikut rinciannya :
Sanksi penghentian bansos hingga denda
Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021), salah satu pasal yang ditambahkan adalah Pasal 13A dan Pasal 13B.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1306_vaksinasi-covid-19-batam.jpg)