SEKDA NIAS UTARA DITANGKAP

Punya Harta Rp20,6 Miliar, Ini Sosok Sekda Nias Utara yang Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Yafeti Nazara Sekda Nias Utara yang Ditangkap Saat Pesta Narkoba Punya Harta Rp20,6 Miliar. Sejak menjabat Sekda Nias Utara, tiga melaporkan hartanya

Kolase Tribun Batam
Saat ekpos kasus Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara terjaring razia gabungan Polrestabes Medan, Minggu (13/6/2021) sekitar 02.00 WIB. Insert: Foto Yafeti Nazara 

Berdasarkan informasi yang didapat, Pejabat-pejabat  yang ditangkap selain Sekda Nias Utara Yafeti Nazara adalah, pejabat BUMD masing-masing Yuliman Azwir Zega (42) dan Ronald Alexander Ginting (39).

Ketiga pejabat itu ditemani Johannes Simarmata (31) warga Dusun Mulia, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.

Selain itu lagi, ada lima wanita yang dibooking Sekda Nias Utara Yafeti Nazara, antara lain:

1. Dl (33), berstatus sebagai mahasiswi warga Kecamatan Medan Helvetia.

2. Ar alias Anisa (30) warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

3. Er (39) warga Kecamatan Medan Tuntungan.

4. Ad (31) warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

5. Ro (22), berstatus warga Kecamatan Medan Selayang.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan bahwa pengrebekan tersebut berawal dari adanya informasi tempat hiburan malam KTV beroperasi walaupun sudah tidak diperbolehkan.

"Dengan modus menghubungi pelanggannya, tempat tersebut terlihat tertutup tapi dari belakang pengujung masuk. Kita datang bersama satgas Covid, Satpol PP dan dinas kominfo, setelah kita cek ternyata ada 71 orang pengunjung dan karyawan," ujarnya, Senin (14/6/2021).

Dalam penggerebekan tempat hiburan malam itu, polisi amankan ratusan pil ekstasi yang diduga diperjual belikan di KTV Bosque.

"Dari hasil pengecekan kita temukan 285 butir obat berbentuk pil yang kita duga adalah narkoba atau pil ekstasi. Setelah kita bawa dan hasil cek urin 51 orang dinyatakan positif Amphetamine dan Methaphetamine," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, lanjut Riko, KTB itu buka semenjak adanya larangan operasional.

"Dari karyawan diketahui mereka sudah beroperasi selama adanya pelarangan operasional. Hal itu berdasarkan instruksi dari manajernya berinisial RG alias Kiki yang saat ini sudah kita panggil tapi belum datang," katanya.

Dari lokasi, lanjut Riko, pihaknya menyita bon penjualan, buku reservasi, DVR CCTV, dan uang hasil penjualan ekstasi Rp 17 juta 200 ribu. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved