Asmara Sesama Jenis Tewaskan Rian, Jasad Dibakar 9 Orang Tersangka Salah Satunya Wanita

Sembilan orang di mana satu di antaranya wanita ditetapkan tersangka pembunuhan Rian yang berusia 21 tahun yang jasadnya ditemukan terbakar di hutan

TribunTimur.com/Nurul Hidayah/Ist
Kolase foto rekonstruksi wajah korban yang tewas dibakar di Mallawa yang dirilis Inafis Polda Sulsel (kiri) dan penemuan mayat korban (kanan) 

TRIBUNBATAM.id - Sembilan orang di mana satu di antaranya wanita ditetapkan tersangka pembunuhan Rian.

Korban berusia 21 tahun ditemukan tewas dengan jasad terbakar di Kecamatan Mallawa, Maros, Sulawesi Selatan.

Dari sembilan pelaku itu, MA disinyalir sebagai otak dan pelaku utama pembunuhan Rian.

Sementara itu delapan pelaku lain yakni wanita berinisial H alias Lala (23), serta tujuh pria masing-masing berinisial MA (19), DAS (19), FS (16), AP (19), TH (22), AI (17) dan MAN (16).

Kesembilan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana itu terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Merdisyam didampingi Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan dan Direskrimum Turman Sormin Siregar, merilis pengungkapan kasus itu di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (17/6/2021) siang.

Ekpose kasus pembunuhan pria yang dibunuh dan dibakar dalam hutan
Ekpose kasus pembunuhan pria yang dibunuh dan dibakar dalam hutan (Kolase Tribunnews: Muslimin Emba/Tribun Timur dan Tribun Timur/Istimewa)

"Para pelaku ada sembilan orang dan berhasil ditangkap delapan orang.

Sementara satu orang lainnya masih DPO," katanya Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam.

Rian ditemukan tewas terbakar di tepi jalan Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Jumat 11 Juni pekan lalu.

Ia ditemukan tewas secara tragis dengan luka tikaman di sejumlah tubuh.

Berdasarkan pengakuan pelaku, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati.

Korban diduga menjalin hubungan dengan orang lain.

Baca juga: Pembunuhan di Batam, Pembunuh Tukang Cendol di Pasar Jodoh Ditangkap di Medan

"Ini berawal dari hubungan asmara sejenis yang menemukan kecemburuan dan menimbulkan kemarahan terhadap pelaku, dan menganiaya dan korban meninggal," kata Irjen Pol Merdisya, Kamis (17/6/2021).

Duagaan asmara sesama jenis tersebut pun sesuai dengan hasil autopsi yang dilakukan pihak Dokpol Bidokkes Polda Sulsel terhadap jenazah korban.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban memiliki penyakit fistel.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved