Suami Rudapaksa Keponakan di Depan Istri Sebagai Pembuktian, Istrinya Malah Suka dan Ikut Membantu

Sebagai sebuah bentuk pembuktian apakah dirinya masih mempunyai nafsu, seorang pria melakukan pemerkosaan keponakannya sendiri di depan istrinya

Editor: Eko Setiawan
ist
Ilustrasi Rudapaksa: Sebagai pembuktian kepada istrinya bahwa dirinya masih punya nafsu, pria ini Rudapaksa keponakan di hadapan istrinya, kejadian tersebut diketahui di Kerobokan Kaja, Kutu Utara, Kabupaten Badung Bali. 

Selama WD memperkosa IA, GALW bahkan menyaksikannya.

"Modusnya, pelaku WD mengajak korban untuk berhubungan badan di dalam kamar kos, sedangkan pelaku GALW ikut menyuruh korban dan menyaksikan," kata Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

GALW berdalih ingin membuktikan suaminya, WD.

"GALW ini menyuruh WD untuk berhubungan dengan korban karena ingin membuktikan kebenaran omongan WD yang timbul nafsu terhadap korban," kata Oka seperti yang dikutip TribunLampung.co.id dengan judul Istri di Bali Bantu Suami Rudapaksa Keponakan

Ayah korban mengetahui peristiwa yang dialami putrinya pada Sabtu (5/6/2021).

Sebagai seorang ayah, tentu tak terima.

Ia kemudian melaporkan perbuatan bejat pasang suami istri ini ke Polres Badung.

Jajaran Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan.

Ternyata, WD dan GALW sudah pondah kos.

Hingga Senin (7/6/2021), WD ditangkap di tempat kerjanya.

Sedangkan GALW ditangkap di kos barunya di Wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

"Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya kemudian dibawa ke Polres Badung untuk proses lebih lanjut," jelas Oka.

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian milik korban dan pakaian milik pelaku.

Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved