Suami Rudapaksa Keponakan di Depan Istri Sebagai Pembuktian, Istrinya Malah Suka dan Ikut Membantu
Sebagai sebuah bentuk pembuktian apakah dirinya masih mempunyai nafsu, seorang pria melakukan pemerkosaan keponakannya sendiri di depan istrinya
TRIBUNBATAM.id, BALI - Suami istri ditangkap Polisi setelah melakukan perlakukan bejat terhadap keponakannya yang masih dibawah umur.
Diketahui, suami memperkosa keponakannya di hadapan istrinya sendiri.
Bukannya melarang, sang istri malah membiarkan kelakuan sang suami.
Menurut sang istri, ia mempunyai maksut mengapa tidak melarang suaminya.
Dia ingin mengetahui apakah suaminya masih bernafsu.

Tak heran, peristiwa naas menjijikan tersebut hanya menjadi tontonan bagi sang istri.
Kejadian tersebut diketahui terjadi di wilayah Kerobokan Kaja, Kutu Utara, Kabupaten Badung Bali.
Pelaku pasutri berinisial WD (46) dan GALW (45.
Kejadian bermula saat IA datang ke kos WD dan GALW di wilayah Kerobokan Kaja, Kutu Utara, Kabupaten Badung.
IA saat itu hendak menginap pada Jumat (28/5/2021).
Pukul 23.30 Wita, WD tiba-tiba saja menawarkan memijat tubuh IA.
WD juga menyuruh IA untuk tidur di sebelahnya.

Pelaku lalu memeluk tubuh korban.
Ia juga memaksa untuk melakukan hubungan badan. Saat itulah datang istrinya ke kamar untuk melihat apa yang terjadi.
Mengetahui kelakuan suaminya, GALW bukannya melarang. Ia malah membantu perbuatan bejat suaminya itu.
Selama WD memperkosa IA, GALW bahkan menyaksikannya.
"Modusnya, pelaku WD mengajak korban untuk berhubungan badan di dalam kamar kos, sedangkan pelaku GALW ikut menyuruh korban dan menyaksikan," kata Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
GALW berdalih ingin membuktikan suaminya, WD.
"GALW ini menyuruh WD untuk berhubungan dengan korban karena ingin membuktikan kebenaran omongan WD yang timbul nafsu terhadap korban," kata Oka seperti yang dikutip TribunLampung.co.id dengan judul Istri di Bali Bantu Suami Rudapaksa Keponakan
Ayah korban mengetahui peristiwa yang dialami putrinya pada Sabtu (5/6/2021).
Sebagai seorang ayah, tentu tak terima.
Ia kemudian melaporkan perbuatan bejat pasang suami istri ini ke Polres Badung.
Jajaran Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan.
Ternyata, WD dan GALW sudah pondah kos.
Hingga Senin (7/6/2021), WD ditangkap di tempat kerjanya.
Sedangkan GALW ditangkap di kos barunya di Wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
"Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya kemudian dibawa ke Polres Badung untuk proses lebih lanjut," jelas Oka.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian milik korban dan pakaian milik pelaku.
Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)