Sabtu, 11 April 2026

BATAM TERKINI

Sudah Antre Panjang Sejumlah Warga Gagal Divaksin, Ini Kata Kadinkes Batam

Sudah mendaftar dan ikut antrean panjang, sejumlah warga mengaku akhirnya gagal divaksin.

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam Didi Kusmardji mengatakan ada sejumlah kelompok masyarakat yang ditunda atau dilarang untuk divaksin Covid-19 menurut Kemenkes. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sudah mendaftar dan ikut antrean panjang, sejumlah warga mengaku akhirnya gagal divaksin.

Bukan tanpa alasan, warga gagal vaksin diakibatkan memiliki penyakit kronik.

Petugas medis pun menyarankan bagi warga yang tidak dapat divaksin agar dapat menunggu waktu.

Salah seorang warga di antaranya, Isla.

Ia tidak diperbolehkan divaksin usai dirinya pernah terkonfirmasi menderita Covid-19.

Pria 25 tahun itu mengaku hendak melakukan vaksinasi di Polsek Sekupang belum lama ini, namun dianjurkan tim medis untuk vaksin tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

"Kemarin mau vaksin, tapi dokternya bilang pernah Covid-19, saya jawab pernah habis Lebaran lalu. Makanya tak boleh vaksin dan baru tiga bulan setelah itu," ungkap Isla.

Baca juga: Virus Covid-19 Varian Delta Asal India Mulai Masuk Jakarta, Pemko Perketat Pintu Masuk

Tak hanya Isla, beberapa warga lainnya yang memiliki penyakit kronik juga merasakan hal yang sama, yakni petugas menganjurkan agar vaksinasi dapat ditunda.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam Didi Kusmardji menyebutkan, ada sejumlah kelompok masyarakat yang ditunda atau dilarang untuk divaksin Covid-19 menurut Kemenkes.

Persyaratan pertama ketika divaksinasi adalah suhu tubuh harus di bawah 37,5 derajat celcius. Bila suhu tubuh di atas itu maka harus ditunda hingga sembuh.

Syarat kedua adalah tekanan darah. Bila di atas 180/110 mmHg, pengukuran tekanan darah diulang 5-10 menit kemudian.

Jika masih tinggi vaksinasi ditunda sampai terkontrol.

"Ada tekanan darah tinggi dan penyakit-penyakit kronik lainnya tidak diperkenankan untuk divaksin," ujar Didi, Jumat (18/6/2021).

Warga yang pernah kontak erat dengan pasien positif Covid-19 dalam rentan waktu 14 hari terakhir dan memiliki gejala demam, batuk, pilek atau sesak nafas dalam tujuh hari maka vaksinasi ditunda sampai 14 hari setelah gejala muncul.

Bagi mereka yang pernah terkonfirmasi menderita Covid-19, bisa divaksinasi setelah tiga bulan sembuh.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved