Dipesan via Michat, Terapis Pijat Wanita Pingsan Dirudapaksa 3 Pria, HP Korban Dibawa Kabur

Tersangka Mario langsung membekap mulut dan memeluk tubuh korban dengan kencang.

Tribun Jabar
Dipesan via Michat, Terapis Pijat Wanita Pingsan Dirudapaksa 3 Pria, HP Korban Dibawa Kabur. Foto Ilustrasi 

Selang beberapa menit kemudian, korban tiba di lokasi dengan diantar oleh suaminya LUT.

Setelah berbincang beberapa saat, korban mulai memijat tersangka Gayub.

"Namun, selang 30 menit tepatnya pukul 00.30 WIB, tersangka meminta korban beristirahat.

Gayub duduk di kursi, sementara korban duduk di ujung ranjang sambil berbalas pesan dengan suaminya," lanjut Akay.

Baca juga: Tak Tahan Lihat Paha Cucu, Kakek Ini Tergiur Sampai 20 Kali Rudapaksa hingga Hamil

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama Dua Tahun, Pelaku Baca Mantra Sebelum Gagahi Putrinya

Saat itu, NH dikagetkan dengan suara keras dari lemari.

Lalu NH mendapati tersangka Farchan dan Mario keluar dari lemari itu.

Tersangka Mario langsung membekap mulut dan memeluk tubuh korban dengan kencang.

Sedangkan Gayub memegang kaki dan tangan korban dan karena kehabisan nafas, korban tak berdaya dan pingsan.

Dengan kondisi lemas itu, ketiga tersangka secara bergantian melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

"Puas menyetubuhi korban hingga pingsan, mereka satu persatu keluar dari kamar kos," lanjut Akay.

Saat kabur para tersangka juga sempat membawa HP dan uang korban senilai Rp 40 ribu yang disimpan dalam dompet.

Meski para tersangka keluar kamar, suami korban masih belum menyadari peristiwa itu.

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi (Istimewa)

Dia baru masuk ke kamar setelah waktu pijat sudah habis.

"Akhirnya suami korban memberanikan diri untuk masuk kedalam kamar dengan didampingi penjaga kos.

Saat membuka pintu, suami korban mendapati istrinya sudah tergeletak tidak sadarkan diri diatas kasur," terang alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2009 itu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved