CPNS KEPRI

Penerimaan CPNS/PPPK 2021 Kepri, BKPSDM Tanjungpinang Tunggu Jadwal Dari Pusat

Sekretaris BKPSDM Tanjungpinang Said Zainal menyebut, pihaknya kini masih menunggu jadwal resmi dari pusat terkait jadwal pembukaan CPNS/PPK 2021

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ist via aceh.tribunnews.com
ilustrasi CPNS 2021 Kepri. Penerimaan CPNS/PPPK 2021 Kepri, BKPSDM Tanjungpinang Tunggu Jadwal Dari Pusat 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota Tanjungpinang hingga kini masih menunggu surat resmi pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021. 

Pasalnya, berdasarkan Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4761/B-Kp.03/SD/K/2021, ada beberapa aturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang Said Zainal, Senin (21/6/2021). 

"Sampai sekarang kan masih ditunda. Kita juga belum dapat surat resminya," ujar Said saat dihubungi.

Ia melanjutkan, untuk kuota CPNS dan PPPK Tanjungpinang, telah ditetapkan sebanyak 420 orang. Terdiri dari 294 tenaga guru untuk PPPK, tenaga teknis CPNS 98 dan PPPK 5 serta 23 tenaga kesehatan.

Baca juga: Penerimaan CPNS/PPPK 2021 Kepri, Pemkab Natuna Buka 562 Formasi, Paling Banyak Guru

Baca juga: Penerimaan CPNS 2021 di Batam, Pemko Klaim Selalu Usulkan Formasi Guru Kristen

"Rekrutmennya nanti dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, dan untuk kuota itu sendiri bisa jadi akan ada perubahan menjelang pembukaan, karena kalau data kan bisa bergerak," sebutnya.

Ia juga mengatakan, bagi masyarakat Tanjungpinang yang ingin mengikuti kompetisi CPNS dan PPPK sudah dapat mempersiapkan berkas persyaratan untuk seleksi administrasi.

"Persyaratannya umum dan tidak jauh dari formasi-formasi sebelumnya. Semua sama seperti ijazah, lamaran, KTP dan nanti juga akan diupload di link sscasn.bkn.go.id," jelasnya.

Said juga menuturkan, informasi berupa jadwal dan persyaratan nantinya akan diumumkan melalui link yang tersedia.

"Jadi kita tidak terima berkas lansung, apa-apa syaratnya yang harus dilengkapi dijelaskan di situ," ujarnya.

Untuk diketahui usia pelamar untuk kategori CPNS berkisar antara 17-35 tahun dan usia pelamar PPPK berkisar antara 20-56 tahun.

Penerimaan CPNS 2021 di Tanjungpinang

Diberitakan, penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 sebelumnya segera dibuka.

Bagi anda yang ingin ikut tes CPNS dan PPPK tahun ini bersiaplah!

Salah satu daerah yang membuka penerimaan itu yakni Tanjungpinang.

Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menetapkan 420 formasi untuk CPNS dan PPPK 2021.

Kasubag Pengadaan Informasi Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Halipah Haini mengatakan, 420 formasi itu terdiri dari 294 tenaga guru untuk PPPK, tenaga teknis 103 orang dan tenaga kesehatan 23 orang.

"Totalnya 420 orang," kata Halipah Haini, Kamis (20/5/2021) di Kantor BKPSDM Tanjungpinang, Jalan Senggarang.

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu informasi selanjutnya terkait jadwal pelaksanaan CPNS dan PPPK 2021.

"Untuk pelaksanaan kita masih akan melakukan rapat selanjutnya. Ini baru formasi yang kita tetapkan tapi nantinya direncanakan pengumuman tanggal 30 Mei jika jadwalnya tidak meleset," papar Halipah.

Kasubag Pengadaan Informasi Kepegawaian, BKPSDM Tanjungpinang, Halipah Haini
Kasubag Pengadaan Informasi Kepegawaian, BKPSDM Tanjungpinang, Halipah Haini (tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Halipah mengatakan, bagi masyarakat Tanjungpinang yang ingin mengikuti kompetisi CPNS dan PPPK sudah dapat mempersiapkan diri mulai dari berkas persyaratan untuk seleksi administrasi nantinya.

"Persyaratannya tidak jauh dari formasi-formasi sebelumnya mulai dari tahun 2018, 2019 semua sama seperti ijazah, lamaran, KTP dan nanti juga akan di-upload di link sscasn.bkn.go.id,

Jadi kita tidak terima berkas langsung," jelas Halipah.

Ia mengatakan, pada penerimaan CPNS dan PPPK ini, pelamar harus menggunakan ijazah, tidak bisa Surat Keterangan Lulus (SKL).

Untuk diketahui, usia pelamar kategori CPNS ditetapkan berkisar antara 17-35 tahun dan usia pelamar PPPK berkisar antara 20-56 tahun.

(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang CPNS Kepri 2021

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved