Rabu, 3 Juni 2026

CORONA KEPRI

Aturan Baru PPKM Mikro di Batam Belum Diterapkan, Wali Kota: Perlu Kajian Mendalam

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyebut, kebijakan baru PPKM Mikro hingga 5 Juli 2021 belum dapat diterapkan di Batam

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
Aturan Baru PPKM Mikro di Batam Belum Diterapkan, Wali Kota: Perlu Kajian Mendalam. Foto Wali Kota Batam Muhammad Rudi, beberapa waktu lalu 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyebut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro baru hingga 5 Juli 2021 belum dapat diterapkan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Rudi mengatakan, aturan yang sudah tertuang dalam Surat Edaran Mendagri ini akan dikaji ulang melihat kondisi masyarakat dan kondisi perekonomian masyarakat di lapangan.

"Saat ini Pak Wakil sedang membahas itu bersama tim. Karena perlu kajian lebih dalam tentang realita masyarakat di lapangan saat ini," ujar Rudi, Selasa (22/6/2021).

Diakuinya aturan PPKM Mikro Baru ini dimungkinkan akan mendapat modifikasi. Saat ini, pihak Pemko Batam beserta Forkopimda sudah lebih dahulu menerapkan aturan mengenai jam malam dan patroli di lokasi keramaian, sebelum pemerintah pusat mulai mengeluarkan kebijakan PPKM Mikro baru.

Hal ini juga diperkuat dengan anjuran bagi lokasi ibadah dan keramaian lain, yang diminta untuk melakukan pembatasan bagi umat dan pengunjung.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Mikro, Jam Operasional Restoran dan Mall Sampai Pukul 20.00 WIB

Baca juga: Gubernur Kepri Kejar Target Vaksinasi Covid-19 dan Minta PPKM Mikro Dioptimalkan

"Saya pikir poin yang tertuang di dalam aturan Mendagri yang baru ini. Sebelumnya sudah kita jalankan semua. Untuk itu, ini lagi dikaji apakah sudah menunjukkan hasil positif. Sebelum saya ambil kebijakan untuk menerapkan aturan baru itu di Batam," terangnya.

Tidak hanya itu, Rudi juga meyakinkan bahwa pertumbuhan kasus di Batam saat ini akan semakin dapat ditekan dengan pelaksanaan vaksinasi massal yang telah berlangsung sejak satu minggu lalu.

Dari target 70 persen masyarakat Batam mendapatkan vaksin hingga Agustus mendatang, diperkirakan dapat menekan angka penambahan kasus Orang Tanpa Gejala (OTG), yang saat ini masih ditemui oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Batam.

"Ini hanya butuh waktu berapa bulan. Supaya semua bisa sembuh. Vaksin selesai semua OTG sudah gak ada lagi," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021) menerangkan, pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, dan akan mulai diberlakukan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Dalam aturan baru ini, Pemerintah Pusat mewajibkan lima poin yang wajib dijalankan pemerintah daerah diantaranya.

1. Pemberlakuan WFH 75 Persen

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja di semua instansi baik di kementerian/lembaga, BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran Kemenpan RB.

Di wilayah zona merah, work from home (WFH) diberlakukan sebanyak 75 persen, sementara 25 persen bekerja dari kantor untuk wilayah zona merah.

Untuk wilayah di luar zona merah dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH dan 50 persen bekerja dari kantor.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved