VIRUS CORONA DI ANAMBAS
Daftar Lokasi Isolasi Covid-19 Anambas, Tersisa 30 Kasus Aktif Virus Corona
Berikut daftar lokasi isolasi pasien covid-19 di Anambas. Tercatat 910 warga terpapar virus corona hingga Senin 21 Juni 2021.
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Berikut lokasi isolasi covid-19 di Anambas.
Satgas Percepatan Penanganan Covid - 19 di Anambas mencatat jumlah positif Virus Corona di Anambas menurun drastis.
Saat ini, jumlah pasien yang menjalani karantina dan isolasi mandiri (isoman) sebanyak 30 pasien.
Total 910 warga yang sudah terpapar Covid-19 di Anambas.
Dari jumlah itu, 859 berstatus pasien sembuh corona.

Sementara 21 meninggal dunia akibat covid-19.
Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki 6 lokasi isolasi pasien covid-19 di Anambas.
Adapun lokasi isolasi tersebut berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa, RSUD Jemaja, RSUD Palmatak.
Kemudian Isolasi terpadu Tarempa Beach, Diven Selam Resort dan isolasi terpadu Payamaram.
Satgas Covid-19 di Anambas mencatat, dari 30 kasus aktif, sebanak 6 di antaranya menjalani isolasi mandiri di rumah.
Kemudian 20 pasien di Isolasi Terpadu Tarempa Beach.
Satu pasien di isolasi di RSUD Tarempa serta 3 pasien menjalani isolasi di RSUD Palmatak.
Baca juga: Pasien Sembuh Corona di Anambas Bertambah 4 Orang, Sahtiar: Tetap Kawal Protokol Kesehatan
Baca juga: COVID-19 Tanjungpinang, Sudah 4.120 Warga Terpapar Virus Corona
"Upaya kami tentunya terus mengimbau kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Surat edaran juga sudah kami sampaikan ke fasilitas umum dan rumah makan dengan tujuan mencegah penyebaran dan munculnya kasus baru Covid-19 di Anambas," ujar Ketua Plh Satgas Covid-19 di Anambas, Sahtiar, Selasa (22/6/2021).
UBAH Aturan Jam Malam
Anambas sebelumnya nihil penambahan kasus positif covid-19, Rabu (16/6).
Hal ini diketahui dari data Satgas Penanganan Covid-19 Anambas.
Dengan berkurangnya pasien covid-19 di Anambas, pemberlakuan jam malam pun sedikit longgar.
Sebelumnya pemberlakuan jam malam dimulai pada pukul 20.00 WIB - 04.00 WIB. Namun sejak tanggal 15 Juni 2021 pemberlakuan jam malam mundur 1 jam, yakni mulai pukul 21.00 WIB - 04.00 WIB.
"Saat jam malam sudah diberlakukan, warga dilarang beraktivitas di luar rumah.

Namun ada beberapa hal jadi pengecualian warga seperti tenaga medis, petugas keamanan, apotek, fasilitas kesehatan dan hotel," ujar Ketua Plh Satgas Covid-19 Kepulauan Anambas, Sahtiar, Rabu.
Satgas Covid-19 Anambas terus mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi covid -19 ini.(TribunBatam.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Virus Corona di Anambas