BATAM TERKINI
NOMOR Telepon Polda Kepri Untuk Mengadukan Aksi Premanisme dan Pungli
Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman minta masyarakat yang melihat aksi premanisme atau pungli di Kepulauan Riau agar melaporkannya ke Polisi.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (kepri) beberapa waktu terakhir melakukan penindakan kepada aksi premanisme dan pungli di Batam.
Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman minta masyarakat yang melihat aksi premanisme atau pungli di Kepulauan Riau agar melaporkannya ke Polisi.
"Laporkan segera, bisa datang ke kantor polisi terdekat atau telpon ke layanan polisi 110," ujar Aris.
Kapolda menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan kesempatan untuk aksi aksi premanisme dan pungli di tengah masyarakat yang menggangu ketertiban umum.
"Jangan takut untuk melaporkan," ujarnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhart mengatakan, dalam kurun waktu bulan Juni 2021 ini sudah puluhan orang diamankan terkait aksi premanisme dan pungli.
Harry mengatakan, jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah jika ada temuan dan laporan terbaru dari pihak masyarakat.
Untuk memberantas aksi premanisme dan pungli di tengah masyarakat, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri.
Ia berharap peran serta masyarakat dalam memberantas hal tersebut.
Baca juga: HEBOH Kasus Pungli di Tanjung Priok Berimbas ke Batam, 10 Juru Parkir Liar di Nagoya Diamankan
"Kepada masyarakat kita harapkan jangan takut dan segan untuk melapor," ujarnya.
Harry menjelaskan dan memastikan bahwa laporan terkait premanisme dan pungli di wilayah Kepri akan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
"Kami (Polda Kepri dan jajaran) akan terus melakukan penindakan terhadap aksi premanisme," ujarnya.
Harry mengatakan bahwa Kapolri maupun Kapolda Kepri sudah memberikan arahan jelas soal penindakan premanisme ini
Polda Kepri dan Polresta Barelang sejauh ini telah mengamankan puluhan preman di Batam.
Para preman ini terlibat dalam berbagai tindak pidana, seperti membawa senjata tajam, membuat kerusuhan, memalak dan memungut retribusi parkir tanpa ketentuan yang berlaku. (TRIBUNBATAM.id/Alamudin)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
*Berita lainnya tentang BATAM