CORONA KEPRI
PPKM Mikro di Batam - Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah Belum Distop
Pemko Batam belum ada rencana untuk membatasi kegiatan keagamaan di tempat ibadah. Wawako menyebut, itu tergantung tingkat urgensinya
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam belum memutuskan untuk membatasi kegiatan keagamaan di tempat ibadah, seiring meningkatnya kasus covid-19 di Batam.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
"Itu tergantung tingkat urgensinya. Di Kota Batam jika dilihat dari peta Gugus Tugas yakni 10 persen kasus aktif, 88 persen kesembuhan dan 2 persen tingkat kematian.
Jadi belum ada ledakan kasus," katanya, Selasa (22/6/2021).
Ia mengakui kasus Covid-19 di Batam sempat melonjak beberapa waktu lalu. Hal ini dikarenakan mudik lebaran sewaktu Idul Fitri.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Mikro di Batam Belum Diterapkan, Wali Kota: Perlu Kajian Mendalam
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Mikro, Jam Operasional Restoran dan Mall Sampai Pukul 20.00 WIB
"Sebelum dan setelah Idul Fitri itu baru angkanya naik. Dampaknya itu mobilitas yang tinggi," katanya.
Amsakar menyebutkan, belum ada landasan yang membuat Pemko Batam harus kembali menghentikan kegiatan keagamaan. Sejauh ini suasana masih kondusif.
"Saya sangat yakin 3 minggu ke depan angka covid-19 mulai menurun," harapnya.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Batam Zulkarnain Umar mengatakan, sejauh ini pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah masih menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Tetap mematuhi 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
"Kita tetap mengimbau masyarakat yang akan beribadah di rumah ibadah untuk mematuhi 5M," ujar Zulkarnain.
Adapun mengenai Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 terkait pelaksanaan ibadah di tengah kenaikan kasus Covid-19 dan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengetatan PPKM Mikro, belum diterapkan di Batam.
Pengetatan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah ini akan dilakukan setelah melihat perkembangan kasus dan melalui rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Kita lihat perkembangannya dulu lah. Kalau terjadi lonjakan Covid-19 yang signifikan baru akan kita bahas bersama, seperti apa penerapan ke depannya," ungkap Zulkarnain.
Soal Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 terkait pelaksanaan ibadah di tengah kenaikan kasus Covid-19, ia mengaku telah menyampaikan kepada Wali Kota Batam serta seluruh unsur Forkopimda lainnya.
Hanya saja belum ada pembahasan, dan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah masih tetap seperti biasa. Namun dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
"Warga Batam boleh beribadah di rumah ibadah, namun tetap dengan menerapkan 5M," ucap Zulkarnain.
Diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan ibadah di tengah kenaikan kasus Covid-19. Lewat SE 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah ini, Menag berharap, umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya, dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan, sampai wilayah itu dinyatakan aman dari Covid-19.
Sementara penetapan perubahan wilayah zona akan dilakukan oleh pemerintah daerahnya masing-masing.
Tidak hanya kegiatan keagamaan, Yaqut juga mengimbau kegiatan sosial dan kemasyarakatan di wilayah zona merah dan oranye untuk sementara dihentikan.
Kota Batam menjadi salah satu daerah berzona merah. Penambahan kasus per hari juga tergolong cukup tinggi. Rata-rata per hari 100 kasus baru berdasarkan data tim gugus tugas Covid-19 Kota Batam.
Selain itu Mendagri juga sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengetatan PPKM Mikro. Rumah ibadah di zona merah wajib tutup 14 hari ke depan.
(Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
*Berita lainnya tentang BATAM