Ditinggal Istri Menikah Pria Bertato Ketagihan Rudapaksa Putri Kandung Usia 10 Tahun
Seorang pria di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menghancurkan hidup putri kandungnya usai memperkosa anak sendiri
TRIBUNBATAM.id - Seorang pria di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menghancurkan hidup putri kandungnya.
Dengan dalih hasratnya naik usai menontot film dewasa, HO merudapaksa putrinya di dalam rumah.
Kebetulan, di rumah itu pelaku dan korban tinggal berdua. Sedangkan ibu korban sudah pergi dan menikah lagi.
Tak cukup sekali, aksi terkutuk pelaku terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur berulang kali.
Kasus ini terungkap setelah korban tak tahan bercerita kepada bibinya lalu dilanjutkan pada laporkan ke polisi.

Saat ini pria bertato itu telah diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba.
Kepada polisi, HO mengaku telah merudapaksa putri kandungnya yang masih bocah berusia 10 tahun.
Dilansir dari Sripoku.com, Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin mengatakan, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejat tersebut sebanyak tiga kali.
Baca juga: Sekap, Rudapaksa, hingga Jual Siswi SMP, Anak Anggota DPRD Bekasi Berencana Nikahi Korban
Rudapaksa itu, Lanjut Ali, terjadi di rumahnya sendiri yang menjadi tempat tinggal pelaku dan korban.
"HO ini adalah ayah kandung korban. Anak ini berinisial Z," katanya.
"Pelaku melakukannya sebanyak tiga kali di rumah tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi Selasa, (22/6/2021).
Ali menjelaskan, HO mencabuli korban sebanyak tiga kali dengan cara memaksa korban.
"Perbuatan pertama dilakukannya tanggal 11, 13, 15 Juni 2021" jelasnya.

"Pelaku tergiur gara-gara menonton film porno sehingga nafsunya memuncak."
"Karena tak tahan dengan perlakuan bejat pelaku, korban dan ibunya melapor ke unit PPA," tegas Ali.
Ditambahkannya, selama ini pelaku tinggal berdua di rumah, sedangkan istrinya sudah menikah lagi.
Dari pengakuan korban, aksi cabul sang ayah berlangsung setiap pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
"Aku dak tahan lagi, Pak, kuceritokan samo bibi Aku. Habis tu melapor ke unit PPA Polres Muba," ujar korban.
Ulah tersangka membuatnya dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana 15 tahun penjara.
Baca juga: Tak Bisa Tahan Birahi Lihat Anak Pemilik Warkop, Pria ini Rudapaksa Korban Usai Ngopi
Baca juga: Salamun (60 Tahun) Rudapaksa 30 Kali Gadis, Sudah Bau Tanah Gemar Koleksi Foto Bugil
Baca juga: Duo Kakek Tak Sadar Bau Tanah, Gantian Rudapaksa Bocah SD Nyaris Tewas Dikepung Warga
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(TRIBUNBATAM.id/ Sripoku.com)