Salamun (60 Tahun) Rudapaksa 30 Kali Gadis, Sudah Bau Tanah Gemar Koleksi Foto Bugil

Sekitar 30 kali seorang gadis jadi korban pencabulan pria tua berusia 60 tahun di dalam toilet lapangan futsal dengan mudus ancaman akan disantet

Kolase/SuryaMalang
Ilustrasi gadis dan kakek tua. Salamun (60 Tahun) Rudapaksa 30 Kali Gadis, Sudah Bau Tanah Gemar Koleksi Foto Bugil Korbannya 

TRIBUNBATAM.id - Sekitar 30 kali seorang gadis jadi korban pencabulan pria tua berusia 60 tahun di dalam toilet.

Kusmunandar alias Salamun yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di lokasi futsal berhasil memperdaya korbannya hingga berulang kali.

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Pranoto mengatakan, penangkapan kerhadap kakek cabul tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami menangkap yang bersangkutan tak jauh dari tempat kerjanya," kata Arie, Rabu (26/5/2021).

Usai diamankan polisi, Salamun mengakui telah berulang kali menyetubuhi korban gadis muda.

Tak hanya itu, ia juga mendokumentasikan foto tanpa busana korbannya.

Baca juga: Selain Oknum Lurah di Tanjungpinang, Ada 2 Pelaku Lain Dipolisikan, terkait Kasus Cabul

"Saya foto korban setelah melakukan itu di kamar mandi tempat futsal," kata Salamun.

Foto Ilustrasi gadis dan kakek tua - Kakek Salamun (60) Belum Juga Puas, Sudah Perkosa 30 Kali Gadis Muda, Disuruh Foto Bugil Juga
Foto Ilustrasi gadis dan kakek tua - Kakek Salamun (60) Belum Juga Puas, Sudah Perkosa 30 Kali Gadis Muda, Disuruh Foto Bugil Juga (Kolase/SuryaMalang)

Salamun juga mengancam akan mengirim santet kepada korban dan keluarganya jika korban menolak melayani nafsu bejatnya.

"Kalau dia tidak mau, saya mengancam akan mengirim santet," kata Salamun.

Berkali-kali dirudapaksa

Kusmunandar alias Salamun rupanya sudah puluhan kali memperkosa korbannya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha mengatakan, tersangka melakukan pencabulan itu di sebuah lapangan futsal di kawasan Ngagel, Surabaya.

Kejadian ini terungkap seusai orangtua korban melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Polisi segera menangkap pelaku di rumahnya.

Ternyata pemerkosaan itu sudah dilakukan tersangka sebanyak 30 kali terhadap korban yang berstatus gadis di bawah umur.

Baca juga: Polisi Periksa 5 Saksi terkait Kasus Cabul Oknum Dokter di Batam, Ini Sanksi yang Menanti

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved