PEMILIHAN WAKIL WALI KOTA TANJUNGPINANG
Golkar Gugat Pemilihan Wawako Tanjungpinang, Endang Abdullah: Hak Politik Mereka
Wakil Wali kota Tanjungpinang terpilih Endang Abdullah menghargai langkah Golkar menggugat Pemilihan Wawako Tanjungpinang ke PTUN.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Gugatan yang dilayangkan DPD II Partai Golkar Tanjungpinang terhadap Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang mendapat tanggapan dari pemenang Pemilihan Wawako Tanjungpinang, Endang Abdullah.
Wakil Wali kota Tanjungpinang terpilih ini mengaku telah mengetahui kabar gugatan tersebut.
Ia memilih untuk mengikuti proses dan mekanisme aturan yang berlaku.
Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang jadi sorotan setelah Endang Abdullah unggul dari Ade Angga.
Dalam pemungutan suara di DPRD Tanjungpinang, Senin (10/5/2021), politisi Partai Gerindra itu unggul satu suara dari Ade Angga.

Ade Angga yang pernah menjadi Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang memperoleh 14 suara.
Sementara Endang Abdullah memperoleh 15 suara wakil rakyat Tanjungpinang.
"Saya sih prinsipnya menyerahkan mekanisme yang berlaku dan saya akan taat aturan.
Sebetulnya dalam dua minggu belakangan ini kami sedang konsentrasi persiapan dalam rangka mengurus proses pelantikan oleh Kemendagri.
Kalau sudah selesai, kami akan konsentrasi ke pelantikannya," ujar Endang Abdullah.
Endang menilai, adapun tahapan proses pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang yang dilaksanakan oleh DPRD Tanjungpinang telah berjalan dengan baik sesuai prosedur dan aturan dari ketentuan hukum yang ada.
"Saya berpikirnya bahwa itu adalah fair dan berjalan dengan baik dan sesuai dengan mekanisme aturan.
Baca juga: Gubernur Kepri Tunggu SK Mendagri Soal Pelantikan Endang Abdullah Wawako Tanjungpinang
Baca juga: Empat Orang Reaktif Rapid Test Antigen saat Akan Hadiri Pemilihan Wawako Tanjungpinang
Toh selama ini kami dari Gerindra sudah melaksanakan dan mengikuti tahapan-tahapan yang ada.
Mulai dari aturan main tatib Pansus dan Panlih, semuanya bahkan sangat terbuka," jelasnya.
Sejumlah tahapan itu, lanjutnya, telah berlansung dengan baik hingga pemilihan tanggal 10 Mei 2021 yang lalu, bila pun ada sanggahan telah diberikan waktu jeda oleh Panlih DPRD Tanjungpinang.
"Jadi kalau pun ingin lakukan gugatan dimasa saat ini, biarlah itu menjadi hak politik mereka," sebut Endang.
Ditanya apakah siap memberi keterangan apabila proses gugatan ini berjalan hingga ke pengadilan?
"Kalau masalah sampai proses tersebut, kami yang merupakan tergugat terkait tentu telah siap dan bagaimana langkahnya sedang kami konsultasikan ke berbagai pihak termasuk DPD dan DPP Gerindra," sebutnya.
Ketua DPD II Partai Golkar Tanjungpinang Untung Budiawan yang dihubungi TribunBatam.id menilai, adanya celah-celah ketidaksesuaian yang dapat diungkit dalam proses Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang tersebut.

Untung menjelaskan, terdapat kaidah aturan tata tertib pada Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang dimana harusnya sesuai dengan apa yang diminta tapi tidak sesuai dengan apa yang diberikan.
"Untuk materinya nantilah kami sampaikan, tapi pada prinsipnya gugatan itu sudah kami sampaikan ke PTUN.
Ini upaya kami, artinya ada hal yang menurut kami kurang tepat atau memiliki kekurangan dalam hal itu.
Kira-kira gambarannya kesana.
Tapi kita tidak mempermasalahkan hasilnya karena kalau itu hasilnya sudah jelas. Tapi lebih ke maladministrasi lah itu," ujarnya, Rabu (23/6/2021).
Sementara Ade Angga yang sebelumnya menjadi Cawawako Tanjungpinang saat dihubungi via WhatsApp oleh TribunBatam.id enggan berkomentar lebih dan mengarahkan untuk mengkonfirmasi pihak DPD II Partai Golkar Tanjungpinang.
"Sebaiknya langsung ke para pihak aja ya, Ketua Golkar Tanjungpinang," ucapnya singkat.
Kami Sudah Sesuai Prosedur
Langkah DPD II Partai Golkar Tanjungpinang menggugat hasil Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang disambut Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wawako Tanjungpinang, Hendy Amerta.
Meski sudah mengetahui langkah hukum yang ditempuh Partai 'Beringin' tersebut, Hendy belum mengetai secara rinci mengenai pokok perkara gugatan tersebut.
"Kami gak tau nih karena sampai saat ini belum ada terima berita soal gugatan tersebut.
Hanya sekilas lewat berita online saja," ujar Hendy, Rabu, (23/6/2021).

Menurutnya, apabila merasa dirugikan, upaya pengajuan gugatan yang dilakukan masih dalam proses penentuan apakah diterima atau tidaknya oleh pengadilan.
Hendy menjelaskan, potensi hambatan jelang pelantikan Wawako dapat terjadi apabila gugatan tersebut terlebih dahulu masuk dan ditunda oleh kewenangan hakim dalam persidangan.
"Tentu itu ada prosesnya, penentuan itu kewenangan dari pengadilan.
Tapi kalau misalnya pelantikan sudah berjalan terlebih dahulu, gugatan itu tidak bisa dan sifatnya membatalkan.
Lain halnya jika proses pelantikan belum ada dan gugatan masuk, sidang dijalankan.
Biasanya itu ada putusan sela pemohon meminta dan itu nantinya tergantung lagi putusan hakim apakah menerima atau tidak," ungkapnya.

Hendy menegaskan dalam proses Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang, pihaknya bersama 7 fraksi yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) telah bekerja sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
"Mudah-mudahan, Insya Allah kami bekerja itu tidak dalam tekanan dari pihak manapun juga.
Kami bekerja juga sesuai prosedur dan kawan-kawan dari tiap-tiap fraksi juga ikut bekerja sama," sebutnya.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang