Oknum Polisi Rudapaksa Gadis Remaja, Puaskan Hasrat Saat Dinas Malam
Seorang Polisi melakukan rudapaksa terhadap gadis 16 tahun. Korban di Introgasi diruangan Polsek Kemudian di Rudapaksa
TRIBUNBATAM.id, MALKU UTARA -- Seorang gadis remaja menjadi korba rudapaksa oleh pihak kepolisian di kantor Polisi.
Korban di perkosa disebuah ruangan yang ada di Polsek.
Tidak sampai disana, usai melakukan pemerkosaan ternyata korban juga dianiaya oleh pelaku.
Bahkan korban dimasukan ke dalam sel tahanan.
Informasi yag dihimpun dari Tribun-Medan.com dengan judul Briptu II Ditangkap Propam, Nekat Merudapaksa Gadis 16 Tahun di Ruangan Polsek, Berikut Kronologinya
Terbongkarnya kasus seorang gadis berusia 16 tahun menjadi korban rudapaksa oleh oknum polisi berinisial Briptu II.
Parahnya, korban dirudapksa salah satu ruangan yang ada di kantor polisi.
Peristiwa pemerkosaan ini terjadi di kantor Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Kronologisnya
Peristiwa ini berawal saat korban bersama temanya mendatangi daerah Sidangoli yang kondisi larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT dini hari.
Saat itu, korban dan temannya mereka menginap di satu tempat.
Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke Polsek.
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.
