Oknum Polisi Rudapaksa Gadis Remaja, Puaskan Hasrat Saat Dinas Malam

Seorang Polisi melakukan rudapaksa terhadap gadis 16 tahun. Korban di Introgasi diruangan Polsek Kemudian di Rudapaksa

Editor: Eko Setiawan
ANTARA VIA BBC NEWS INDONESIA Via Tribun Timur
Ilustrasi polisi: Oknum Polisi di Maluku Utara melakukan pemerkosaan terhadap gadis remaja di salah satu ruangam yang ada di Polsek 

Terancam 15 Tahun

Briptu II saat ini terancam 15 tahun penjara akibat ulah bejadnya.

Adip Rojikan menuturkan pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus tersebut.

Berkas perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

"Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa. Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," ungkap dia.

Lebih lanjut, ia menambahkan Briptu II juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Disangka terkait dengan UU perlindungan anak. Kita terapkan dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tukasnya.

(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved