Oknum Polisi Rudapaksa Gadis Remaja, Puaskan Hasrat Saat Dinas Malam
Seorang Polisi melakukan rudapaksa terhadap gadis 16 tahun. Korban di Introgasi diruangan Polsek Kemudian di Rudapaksa
Terancam 15 Tahun
Briptu II saat ini terancam 15 tahun penjara akibat ulah bejadnya.
Adip Rojikan menuturkan pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus tersebut.
Berkas perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
"Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa. Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia menambahkan Briptu II juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Disangka terkait dengan UU perlindungan anak. Kita terapkan dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tukasnya.
(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)
