Detik-detik Briptu II Perdayai Cewek 16 Tahun di Polsek Jailolo Selatan, Korban Dihajar dan Diancam
Polisi berinisial Briptu II memperdayai cewek berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Polisi seharusnya bertugas menjadi pelindung warga.
Namun tak sedikit dari polisi di Indonesia yang justru lari dari fungsi dan tugasnya.
Oknum-oknum polisi ini justru melakukan kejahatan alih-alih menangkap orang jahat.
Satu di antaranya seperti oknum polisi berinisial Briptu II ini.
Ia diduga memperdayai seorang cewek berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Bukannya melindungi wanita tersebut, Ia malah menghajar hingga mengancam korban demi memuaskan hasratnya.
Ya, dengan kekuatannya, Briptu II mengancam akan menjebloskan korban ke penjara.
"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri dilansir dari Tribunnews, Rabu (23/6/2021).
Saat ini kasus tersebut pun tengah diselidiki.
"Sekarang Propam Polda sedang melakukan penyelidikan," kata dia.
Kejadian itu berawal saat korban bersama temannya datang dan menginap di Sidangoli sekitar pukul 01.00 WIT.
Tak lama kemudian oknum polisi menjemput dan membawa dua orang itu ke Polsek.
Oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasan membawa dua orang itu ke Polsek.
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.
Dua orang itu disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/fotoilustrasi-pemerkosaan.jpg)