Gadis 16 Tahun Menangis Diperkosa Anggota Polri Briptu II di Kantor Polisi
Briptu II yang harusnya menjadi pengayom dan pelindung warga malah memperkosa gadis belia usia 16 tahun di kantor polisi dengan tuduhan asal-asalan
Disangka terkait dengan UU perlindungan anak.
Kita terapkan dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tukasnya.

Adapun peristiwa ini berawal saat korban bersama temanya mendatangi daerah Sidangoli saat kondisi larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT.
Dilansir dari TribunnewsBogor.com, saat itu korban dan temannya menginap di satu tempat.
Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oknum polisi ke polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke polsek.
Setibanya di polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.
Baca juga: Ingat Brigadir NS? Oknum Polisi Cabuli Ibu Mertua Usia 50 Tahun, Baru Nikah 5 Bulan
Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Namun, korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orangtua.
Usai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku mengunci pintu ruangan.
Tak lama setelah itu, korban keluar ruangan sambil menangis lantaran mengaku diperkosa Briptu II.
Briptu II mengancam kalau tidak melayani maka korban bakal masuk penjara.
Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Keesokan harinya, korban dan temannya malah dimasukkan penjara oleh pelaku.
Baca juga: VIRAL Oknum Polisi Nego Denda Tilang dengan Pengendara, Deal Rp 100 Ribu
Baca juga: Mabes Polri Tangkap Oknum Polisi Pesta Narkoba, Kapolrestabes Surabaya Koordinasi dengan Propam
Baca juga: Gadis Tewas setelah Diminta Oknum Polisi Buka Mulut dan Dimasukan Benda ke Mulutnya
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)