HARI INI Vonis Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Sempat Seret Nama Jenderal dan 'Buzzer' ke Pengadilan
Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab berserta dua terdakwa lain kasus swab test palsu akan menjalani sidang pembacaan vonis
TRIBUNBATAM.id - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab , berserta dua terdakwa lain terkait kasus sama, akan menjalani sidang pembacaan vonis dari majelis hakim hari ini, Kamis (24/6/2021).
Rizieq telah melalui berbagai tahapan sidang termasuk mendengar tuntutan jaksa hingga pembacaan pembelaan.
Dalam sidang beragendakan pembelaan alias pledoi, Kamis (10/6/2021), Rizieq sempat menjadi sorotan media.
Pasalnya ia menyebut nama 11 orang, di antaranya pejabat, jenderal hingga terpidana dan eks buronan.
Selain dirinya, hari ini yang akan mendengar vonis yakni menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama Rumah Sakit UMMI, Andi Tatat.
Dilansir dari Tribunnews.com berikut adalah rangkuman dari sidang Rizieq termasuk nama-nama yang ia sebut di persidangan.

Buronan Koruptor Kakap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Rizieq sempat membandingkan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya atas perkara hasil swab test palsu di Rumah Sakit UMMI, dengan kasus red notice koruptor kakap Djoko Tjandra.
Hal itu diungkapkan Rizieq Shihab saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa terkait perkara tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca juga: Figur Habib Husin Shihab Kritikannya Keras Mirip Habib Rizieq Shihab, Berikut Latar Belakangnya
Rizieq Shihab menyebut jaksa telah menyalahgunakan wewenang karena menuntut dirinya dengan hukuman penjara enam tahun yang lebih berat dibanding perkara korupsi.
"JPU menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat daripada kasus korupsi," kata Rizieq dalam pledoinya.
Adapun dalam kasus red notice yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, keduanya hanya dituntut empat tahun oleh JPU.
Bahkan kata Rizieq, berdasarkan data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2019 ada 604 koruptor yang divonis di bawah empat tahun penjara.

Lalu, pada 2020 ICW kembali merilis data bahwa rata-rata koruptor divonis di bawah empat tahun penjara.
"Bahwa dalam kasus korupsi Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut empat tahun penjara," kata Rizieq.