HARI INI Vonis Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Sempat Seret Nama Jenderal dan 'Buzzer' ke Pengadilan

Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab berserta dua terdakwa lain kasus swab test palsu akan menjalani sidang pembacaan vonis

KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Rizieq Shihab bersama empat terdakwa lain mendengar pembacaan vonis kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Hari ini Rizieq akan mendengar vonis dalam perkara berbeda 

TRIBUNBATAM.id -  Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab , berserta dua terdakwa lain terkait kasus sama, akan menjalani sidang pembacaan vonis dari majelis hakim hari ini, Kamis (24/6/2021).

Rizieq telah melalui berbagai tahapan sidang termasuk mendengar tuntutan jaksa hingga pembacaan pembelaan.

Dalam sidang beragendakan pembelaan alias pledoi, Kamis (10/6/2021), Rizieq sempat menjadi sorotan media.

Pasalnya ia menyebut nama 11 orang, di antaranya pejabat, jenderal hingga terpidana dan eks buronan.

Selain dirinya, hari ini yang akan mendengar vonis yakni menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama Rumah Sakit UMMI, Andi Tatat.

Dilansir dari Tribunnews.com berikut adalah rangkuman dari sidang Rizieq termasuk nama-nama yang ia sebut di persidangan.

Terdakwa Rizieq Shihab bersama empat terdakwa lain mendengar pembacaan vonis kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021)
Terdakwa Rizieq Shihab bersama empat terdakwa lain mendengar pembacaan vonis kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

Buronan Koruptor Kakap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Rizieq sempat membandingkan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya atas perkara hasil swab test palsu di Rumah Sakit UMMI, dengan kasus red notice koruptor kakap Djoko Tjandra.

Hal itu diungkapkan Rizieq Shihab saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa terkait perkara tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Baca juga: Figur Habib Husin Shihab Kritikannya Keras Mirip Habib Rizieq Shihab, Berikut Latar Belakangnya

Rizieq Shihab menyebut jaksa telah menyalahgunakan wewenang karena menuntut dirinya dengan hukuman penjara enam tahun yang lebih berat dibanding perkara korupsi.

"JPU menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat daripada kasus korupsi," kata Rizieq dalam pledoinya.

Adapun dalam kasus red notice yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, keduanya hanya dituntut empat tahun oleh JPU.

Bahkan kata Rizieq, berdasarkan data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2019 ada 604 koruptor yang divonis di bawah empat tahun penjara.

Kolase foto Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan berfoto bersama advokat Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki
Kolase foto Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan berfoto bersama advokat Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki (Kolase Tribunnews.com)

Lalu, pada 2020 ICW kembali merilis data bahwa rata-rata koruptor divonis di bawah empat tahun penjara.

"Bahwa dalam kasus korupsi Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut empat tahun penjara," kata Rizieq.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved