NEWS WEBILOG
Lamidi Diangkat Jadi Sekdaprov Kepri, Mengapa Harus Lamidi?
Pengangkatan Lamidi sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri membuat kaget banyak pihak Rabu (23/6/2021).
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengangkatan Lamidi sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri membuat kaget banyak pihak Rabu (23/6/2021).
Sejumlah pihak meyakini, pengangkatan Lamidi tak terlepas dari unsur politis di dalamnya.
Mengingat, Lamidi juga pernah menjabat sebagai Sekda saat Ansar Ahmad masih berstatus Bupati Bintan.
Untuk mengupas alasan mengapa harus Lamidi, Tribun Batam pun mencoba untuk menggelar 'Ngobrol Politik' dalam Tribun News Webilog bersama mantan anggota panitia pemilihan Sekdaprov Kepri, Zamzami A. Karim dan mahasiswa S3 University Tun Hussein Onn Malaysia, Robby Patria.
Dimoderatori oleh Manager Liputan Tribun Batam, Thomas Tonek Thomlimah Limahekin, obrolan pun berjalan menarik.
"PLH itu pelaksana harian, biasanya ditunjuk pejabat yang belum memenuhi syarat-syarat secara formal untuk diangkat sebagai pejabat definitif. Jadi PLH ini adalah jabatan yang diberikan kepada pejabat birokrasi untuk menduduki jabatan yang belum memenuhi syarat-syarat formal. Hanya bertugas secara administratif tidak membuat kebijakan mendasar," ujar Zamzami menjawab pertanyaan Tribun Batam.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), jabatan sekda ini biasanya melalui proses open bidding berdasarkan merit system.
Baca juga: Ratusan Atlet Panahan Tiba di Batam, Langsung Dipakaikan Tanjak
"Secara formalnya, jabatan sekda ini untuk di provinsi pejabat eselon I. Cara itu menjadi cara paling utama yang harus dilakukan. Artinya, pejabat yang dipilih atau akan dilantik pejabat sudah diukur berdasarkan kompetensi profesinya," jelasnya lagi.
Hal ini, lanjut dia, berbeda dengan spoil system. Di mana, pengangkatan biasanya berdasarkan kedekatan.
"Oleh karena itu, berdasarkan UU ASN, itu memang menuntut agar pejabat yang dilantik tidak seperti dulu. Harus melalui jalur open budding. Dibentuklah panitia berdasarkan unsur-unsur luar," ungkapnya.
Biasanya, perguruan tinggi atau lembaga yang dianggap memiliki kompetensi dilibatkan untuk mengukur kompetensi seorang calon sekda.
Sementara itu, Zamzami juga meyakini, open budding juga dinilai oleh organisasi tersendiri.
"Dan biasanya, pansel juga bekerja secara mandiri. Dan ada pula proses assessment di situ. Biasanya dilakukan oleh Menpan RB. Di KPK, cara ini sudah diterapkan. Tidak bisa sembarang tunjuk. Oleh karena itu, Gubernur menunjuk Lamidi. Itu secara formal. Kalau secara politis tidak tahu juga, bisa dibahas nanti," katanya.
Berbeda dengan Zamzami, Robby Patria pun memiliki sudut pandang tersendiri terkait pengangkatan Lamidi ini.
"Kenapa Pak Arif harus mundur? Karena di Perpres Nomor 3 tahun 2018, sekda itu hanya bisa mundur atau meninggal. Atau diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat. Saya kira Pak Arif memilih poin 4, dia memilih mengundurkan diri sehingga diganti PLH dan mempersiapkan untuk open bidding," jelas Robby.
Selanjutnya, Robby menyebut, APBD Perubahan sendiri akan dikendalikan oleh Lamidi ke depannya. Kondisi ini akan berlangsung hingga akhir 2021 atau sampai sekda definitif terpilih.
"Kita juga tahu, dua pejabat senior di Kepri mengikuti Diklat Pim I, Sardison dan Jefridin Hamid. Apakah ini sinyal untuk sekdaprov atau jabatan lainnya di kementrian? Tentu menjadi hal menarik. Apalagi ketika open bidding dibuka nanti," kata Robby lagi.
Di sisi lain, tugas PLH jelang Sekdaprov Kepri definitif diangkat juga dijelaskan oleh Zamzani.
"Kalau PLH berbeda dengan PJ. Biasanya kewenangan terbatas. Kalau mau lebih leluasa, dia (Lamidi) lebih bagus sebagai PJ. Itu pun belum full legitimasinya," jelas Zamzani.
Untuk fungsinya, Zamzami mengatakan, PLH hanya membantu untuk mem-backup kesekretariatan daerah di provinsi.
"Ini juga belum tahu apakah sekdanya mundur atau tidak. Saya tidak mengerti poin keempat yang dibilang tadi terkait pengunduran diri. Apakah down grade eselon atau pangkat. Itu di luar pengetahuan saya. Yang jelas, PLH tidak begitu leluasa, betul-betul sesuai perintah gubernur. Saya kira sangat riskan jika PLH menjalankan fungsi definitif. Saya kira ini lebih kepada pertimbangan politis. Kalau ke administrasi atau kinerja semestinya harus ditunggu. Saya kaget juga Pak Ansar mengganti sekda," katanya lagi.
Lagi pula, evaluasi terhadap Arif Fadillah dari Kementerian Dalam Negeri belum diketahui.
"Saya sebagai pengamat politik memperkirakan ini lebih kecocokan. Antara gubernur dan sekda. Besar kemungkinan, gubernur lebih percaya Lamidi menjalankan sekretaris daerah dibandingkan Arif. Mungkin dianggap sebagai warisan gubernur lama," imbuhnya. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
*Berita lainnya tentang BATAM