KEPRI TERKINI
Pemutihan Pajak Kendaraan 2021 di Kepri Berlaku Mulai 1 Juli hingga 30 September
Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli menyebut, relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan memberlakukan relaksasi pajak kendaraan bermotor di tahun 2021 ini.
Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli menyebutkan, relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.
Adapun item pajak yang akan mendapatkan relaksasi yakni pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
"Ya, mulai Juli kita lakukan pemutihan PKB. InshaAllah," kata Reni, Kamis (24/6/2021).
Pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok. Bea Balik Nama untuk mobil seken (BBNKB) II digratiskan, sedangkan denda keterlambatan dibebaskan 100 persen.
"Untuk pembelian mobil baru atau BBNKB 1 tetap bayar pajak biasa. Tapi kalau jual beli mobil seken (BBN KB II), itu yang kita beri relaksasi pajak," tambah Reni.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini, lanjut Reni, berlaku untuk semua kendaraan bermotor. Kebijakan ini sengaja diambil guna memberikan keringanan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di tengah pandemi virus Corona saat ini.
BP2RD berharap melalui cara tersebut, pendapatan pajak dapat berjalan maksimal. Hal ini dikarenakan di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini penarikan pajak di Provinsi Kepri sedikit terhambat.
"Untuk informasi lebih lanjut bisa menanyakan langsung ke UPT setempat," pungkasnya.
Dirlantas Polda Kepri: Mekanisme sedang Disusun
Sebelumnya diberitakan, kabar gembira bagi warga Kepulauan Riau (Kepri).
Pemerintah Provinsi Kepri berencana melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor atau penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun 2021 ini.
Dari informasi yang beredar, program Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri itu akan berlaku mulai 1 Juli-30 September 2021.
Dikonfirmasi, Dirlantas Polda Kepri, Kombes Mediana membenarkan adanya program tersebut. Kebijakan ini akan berlaku hingga 3 bulan ke depan mulai Juli mendatang.
"Kita sedang menyusun mekanisme pelayanannya dengan instansi terkait," ujarnya pada Senin (22/6/2021).
Baca juga: Penghapusan Denda hingga Diskon Pajak Kendaraan segera Berlaku di Kepri Juli 2021
Ia melanjutkan, mekanisme yang disusun pihaknya itu untuk menghindari penumpukan masyarakat yang akan melakukan pengurusan surat menyurat kendaraan bermotor.
"Kita ingin menghindari kerumunan sehingga tengah menyusun formulasinya," jelasnya.
Mediana mengatakan, dalam Minggu ini pihaknya akan melakukan rapat persiapan dengan instansi terkait seperti BP2RD Kepri, Jasa Raharja dan instansi terkait lainnya.
"Konkretnya seperti apa, masih belum tahu. Minggu depan kami akan rapat bersama Dispenda dan stakeholder terkait lainnya," ujarnya.
Dirlantas Polda Kepri itu mengingatkan masyarakat Kepri, apapun mekanisme pelayanan yang diputuskan nantinya masyarakat diharapkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Tetap terapkan protokol kesehatan, gunakan masker menjaga jarak serta mencuci tangan dan tidak berkerumun," ujarnya.
Mediana mengatakan bahwa untuk tempat pelayanan surat kendaraan bermotor terus dilakukan pembersihan secara rutin dan berkala seperti disemprot disinfektan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Kepala BP2RD Kepri, Reni Yusneli menyampaikan, pada 1 Juli 2021 mendatang akan diterapkan tiga program meliputi penghapusan sanksi administrasi, pembebasan pajak balik nama kedua dan seterusnya, serta pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaran Bermotor (PKB) sebesar 50 persen.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 27 tahun 2021.
"Kita akan melaksanakan relaksasi pajak dalam bentuk pajak kendaraan bermotor dengan sasaran utama penunggak pajak," ujar Kepala BP2RD Kepri, Reni Yusneli di Gedung Graha Kepri, Batam, Rabu (16/6/2021).
Ia mengatakan relaksasi denda pajak kendaraan bermotor tahun 2021, tujuan utamanya adalah untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, sekaligus pemutakhiran data.
"Dengan kondisi dan situasi seperti saat ini, tujuan pemerintah memang untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19," bebernya.
Baca juga: Bebas Denda hingga Gratis Bea Balik Nama, 14 Provinsi Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kepri?
Reni menambahkan bahwa program ini diberikan terhadap wajib pajak yang menunggak, berupa pemutihan atau pemangkasan nilai pajak tertunggak hingga 50 persen.
Selain itu pihaknya menggratiskan pengurusan Bea Balik Nama (BBN) II dan membebaskan semua denda.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.
"Tentunya, pendapatan yang dikumpulkan akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah," tambahnya.
Reni mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kepri yang belum melaksanakan balik nama, agar segera memanfaatkan program relaksasi ini.
Hal itu dikarenakan ke depan pihaknya bersama-sama dengan Ditlantas Polda Kepri akan mulai memberlakukan tilang elektronik.
"Diimbau kepada seluruh masyarakat Kepri untuk segera mengurus balik nama kendaraan bermotornya.
Karena, jika tilang elektronik sudah diberlakukan, dan masyarakat masih ada yang belum balik nama, dikhawatirkan ketika akan ditilang akan menyusahkan masyarakat itu sendiri," jelasnya.
Terkait apa saja persyaratan yang harus disiapkan, mantan Asisten I Pemprov Kepri menjelaskan, masyarakat bisa mendatangi langsung ke kantor-kantor pelayanan pajak terdekat di seluruh wilayah Kepri.
Baca juga: Kabar Baik, Pemprov Kepri Berencana Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2021
"Bisa juga melakukan pembayaran melalui E-Samsat, Alfamart, Indomaret dan seluruh layanan pembayaran pajak yang ada diseluruh Kepri, lanjutnya lagi.
Reni juga mengatakan, program relaksasi pajak segera diberlakukan di Kepri nantinya merupakan program penghapusan pajak yang terakhir dari Pemerintah Provinsi Kepri.
"Jadi, diharapkan kepada seluruh masyarakat Kepri manfaatkan program relaksasi ini sebaik-baiknya.
Jangan lupa 1 Juli 2021 datang dan bayar pajak kendaraan bermotor. Mumpung dipermudah," ajak Reni.
(Tribunbatam.id/Berestobing/Alamudin/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
