KEPRI TERKINI
Kabar Baik, Pemprov Kepri Berencana Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2021
Kepala BP2RD Kepri, Reni Yusneli bilang, saat ini untuk regulasi relaksasi denda Pajak Kendaraan Bermotor itu sedang dibahas regulasinya
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berencana melakukan pemutihan atau relaksasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat dalam waktu dekat.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli kepada Tribunbatam.id melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (25/3/2021).
"Saat ini sedang kita lakukan pembahasan regulasinya dulu," katanya singkat.
Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Gubernur Kepri.
"Kami juga sambil menunggu arahan pimpinan terkait relaksasi itu," ucap Reni.
Baca juga: Komisi II DPRD Batam Minta Pemerintah Beri Keringanan Denda Pajak Kendaraan
Baca juga: Kabar Baik, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Bakal Berlanjut, Ini Kata Isdianto
Ia melanjutkan, tujuan pemberian relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor ini, antara lain untuk update data kendaraan bermotor dan untuk meringankan beban masyarakat bagi wajib pajak yang telat atau menunggak pajak kendaraan bermotor saat pandemi ini.
"Dengan kondisi dan situasi saat ini, tujuan kita untuk membantu masyarakat," ujarnya.
(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Kepri