BATAM TERKINI

Sebagian Pegawai BP Batam Kembali Kerja dari Rumah 

Untuk menekan penyebaran covid-19, BP Batam kembali menerapkan pengaturan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) di lingkungan kerjanya.

Ist
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, aturan WFH diberikan kepada pegawai BP Batam yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang administrasi (supporting), bukan di bidang operasional 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menerapkan pengaturan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) di lingkungan kerjanya.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi BP Batam Nomor 23 Tahun 2021, pengaturan WFH diberikan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.

Dengan demikian sebagian dari pegawai unit kerja tertentu telah diimbau untuk melaksanakan WFH.

Aturan ini terutama berlaku bagi unit kerja/unit usaha yang terdapat pegawai yang terpapar Covid-19.

"Dan WFH hanya diberikan kepada pegawai yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang administrasi (supporting), bukan di bidang operasional," ujar Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Dendi Gustinandar, Kamis (24/6/2021).

Sementara itu, pegawai BP Batam yang masuk kerja diwajibkan menaati aturan pemerintah terkait panduan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan kerjanya.

Baca juga: BESOK Jumat (25/6/2021) Sejumlah Wilayah Termasuk Batam Diperkirakan Hujan di Pagi hingga Siang

Pengaturan ini diterapkan dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran virus Corona di lingkungan BP Batam.

Dengan demikian, BP Batam merasa perlu mengatur porsi WFH dan WFO tanpa mengurangi kualitas pelayanannya.

Adapun masa pelaksanaan penggiliran WFH dimulai dari tanggal 24 Juni sampai dengan 8 Juli 2021. Pengaturan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan dan kebutuhan mendatang.

"Terkait dengan adanya pengaturan WFH dan WFO dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan BP Batam, diharapkan masyarakat dapat memakluminya," tambah Dendi. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

*Berita lainnya tentang BATAM

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved