KEBIJAKAN

5 Insentif Pajak yang Diperpanjang Menkeu hingga Akhir Tahun 2021

Perpanjangan insentif dilakukan karena pandemi Covid-19 masih berlangsung dan pelaku usaha membutuhkan dukungan.

DOK KEMENKEU
Menkeu Sri Mulyani memperpanjang sejumlah insentif pajak 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Masih belum pulihnya perekenomian akibat dampak pandemi Covid-19 membuat pemerintah mengambil beragam kebijakan.

Kebijakan ini untuk mendukung dunia usaha kembali bergerak agar berbenah dan ekonomi kembali pulih.  

Salah satu kebijakan yang diambil pemerintah adalah memperpanjang sejumlah insentif pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang insentif pajak hingga akhir tahun 2021 yang semula berakhir pada bulan Juni.

Insentif pajak yang berakhir pada Juni tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Bendahara negara ini menyebutkan, perpanjangan insentif dilakukan karena pandemi Covid-19 masih berlangsung dan pelaku usaha membutuhkan dukungan.

Setidaknya, ada lima program insentif pajak yang diperpanjang. 

"Fokus APBN memulihkan ekonomi dan menangani Covid-19, jadi beberapa insentif yang memang perlu diperpanjang dan kita lihat perlu, kita perpanjang untuk memulihkan demand maupun suplai," kata Sri Mulyani dilansir Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Adapun sejumlah insentif yang mendapat perpanjangan adalah PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan pengembalian pendahuluan PPN.

Namun, ada beberapa insentif yang tidak lagi diberikan kepada semua sektor seperti yang berlaku hingga Juni. Insentif hanya diberikan kepada sektor-sektor yang masih membutuhkan dukungan.

Berikut ini lima jenis insentif yang diberikan pemerintah hingga akhir tahun.

1. PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Insentif PPh pasal 21 untuk karyawan ini hanya untuk karyawan dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi.

Insentif membuat para karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta mendapatkan penghasilan tambahan.

Penghasilan tambahan itu berasal dari pajak yang tidak dipotong pemberi kerja.

Baca juga: Simak Harga Emas Antam dan Pegadaian Hari Ini Jumat 25 Juni 2021

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved