KEBIJAKAN

5 Insentif Pajak yang Diperpanjang Menkeu hingga Akhir Tahun 2021

Perpanjangan insentif dilakukan karena pandemi Covid-19 masih berlangsung dan pelaku usaha membutuhkan dukungan.

DOK KEMENKEU
Menkeu Sri Mulyani memperpanjang sejumlah insentif pajak 

2. PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah

Pemerintah juga memperpanjang insentif PPh final UMKM DTP karena banyak UMKM yang masih membutuhkan dukungan.

Apalagi dari sisi serapan, jenis PPh final ini belum optimal.

Dengan keputusan itu, UMKM akan mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen yang ditanggung pemerintah, sehingga para pelaku UMKM ini tak perlu lagi menyetor pajak selama masa insentif berlangsung.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat manfaat, segera sampaikan laporan realisasi pendapatan setiap bulan melalui laman www.pajak.go.id tanpa perlu mengajukan surat keterangan PP 23.

Baca juga: Bikin Instagram Story Makin Keren dengan Instagram Music, Begini Cara Pakainya

3. PPh Pasal 22 Impor

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Jumlah ini bertambah dari sebelumnya hanya 721 bidang industri dan perusahaan KITE.

Penerima insentif ini juga wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor setiap bulannya.

4. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

Sebelumnya fasilitas hanya tersedia bagi 1.013 bidang industri dan perisahaan KITE.

Penerima insentif ini juga wajib menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya.

5. Insentif PPN

Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Insentif ini sebelumnya hanya berlaku untuk 716 bidang usaha dan perusahaan KITE. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved