Rizieq Shihab Banding Divonis 4 Tahun, Hakim Beri Opsi Ajukan Pengampunan ke Presiden
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis
TRIBUNBATAM.id - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara.
Vonis terhadap Rizieq Shihab dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait hasil swab test Covid-19 di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Terhadap putusan tersebut, Rizieq Shihab pun mengajukan banding dan menolak putusan hakim tersebut.
"Saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," tegas dia.
Vonis empat tahun penjara dari hakim itu sebenarnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq Shihab 6 tahun penjara terkait kasus swab test RS Ummi Bogor.

Setelah menjatuhkan vonis, majelis hakim sempat menawarkan beberapa opsi kepada Rizieq Shihab.
Di antaranya opsi untuk menolak putusan, mengajukan banding, hingga memohon pengampunan kepada Presiden Joko Widodo atau grasi.
Baca juga: Ini Sosok Hakim Khadwanto yang Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara
"Jadi demikian ya, terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, saudara mempunyai hak."
"Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding."
"Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak."
"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden."
"Dalam hal saudara menerima putusan, yaitu grasi," kata hakim ketua Khadwanto dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (24/6/2021).

Diketahui Muhammad Rizieq Shihab menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, turut serta dalam menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum," ujar majelis hakim.