Ini Sosok Hakim Khadwanto yang Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Khadwanto bersama dua hakim anggota lainnya juga menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah dan secara sah dan meyakinkan melangga

Kolase Tribunnews
Ini Sosok Hakim Khadwanto yang Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara. Foto Hakim Khadwanto (kiri) dan terdakwa Rizieq Shihab (kanan baju gamis putih) 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memastikan Rizieq Shihab, meyakinkan dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

Tak hanya itu, Ketua Majelis Hakim Khadwanto bersama dua hakim anggota lainnya juga menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah dan secara sah dan meyakinkan melanggar.

Yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) sebagaimana dilansir dari tribunnews.com

Khadwanto SH, ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk Rizieq Shihab atas perkara swab test di RS Ummi Bogor. 

Baca juga: Rizieq Shihab Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Tolak Opsi Minta Grasi ke Presiden Jokowi

Majelis hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa.

Adapun dalam hal yang memberatkan eks Imam Besar Front Pembela Islam itu dalam vonis hakim yakni karena yang bersangkutan terbukti menciptakan keresahan di masyarakat.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Khadwanto.

Sedangkan hal yang meringankan yakni karena terdakwa merupakan tanggungan keluarga dan guru agama sehingga ilmunya masih dibutuhkan.

Diketahui hukuman yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Di mana dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong dan menjatuhkan hukuman kepada Rizieq Shihab penjara 6 tahun.

Putusan itu ditanggapi Rizieq Shihab dengan mengajukan banding. 

Baca juga: HARI INI Vonis Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Sempat Seret Nama Jenderal dan Buzzer ke Pengadilan

Hal itu diungkapkan Rizieq Shihab di muka persidangan sebelum majelis hakim menutup sidang.

Mulanya, usai membacakan vonis Hakim Khadwanto memberikan kesempatan kepada  Rizieq untuk menggunakan haknya dalam mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

"Apakah saudara akan berkonsultasi kepada kuasa hukum atau akan langsung menjawab? (terkait vonis yang dijatuhkan)," kata majelis hakim usai membacakan vonis, Kamis (24/6/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved