BERITA POPULER BATAM
Berita Populer Batam: Dari Vaksin Covid-19, Kekerasan Seksual di Kampus hingga Menpan RB
Berikut ini tribunbatam.id akan menyajikan informasi tentang Berita Populer Batam sekaligus Berita Populer Kepri per Sabtu (26/6/2021)
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Berikut ini tribunbatam.id akan menyajikan informasi tentang Berita Populer Batam sekaligus Berita Populer Kepri per Sabtu (26/6/2021) antara lain:
1. 500 Warga Perumahan Marchelia Batam Disuntik Vaksin Covid-19
Sebanyak 500 warga Perumahan Marchelia Batam mengikuti vaksinasi massal di sekolah Educate Centre Mas, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepri, Sabtu (26/6/2021).
Kegiatan vaksinasi massal tersebut diselenggarakan oleh Puskesmas Sambau bekerja sama dengan perangkat RT/RW Perumahan Marchelia, dan menggunakan vaksin Sinovac.
Anggota DPRD Batam, Aman saat ditemui TribunBatam.id di lokasi vaksinasi mengatakan, kegiatan ini dilakukan di wilayah perumahan untuk menghindari kerumunan.
Baca juga: Berita Populer Batam: Ancaman Demon Industri Galangan hingga RS di Batam Tolak Pasien Dampak Vaksin
Masyarakat yang hendak divaksin tidak hanya dari Perumahan Marchelia. Ada juga beberapa warga dari luar Perumahan Marchelia yang datang untuk divaksin dan tetap dilayani.
"Mayoritas yang ikut vaksin hari ini merupakan warga Marchelia dan beberapa warga dari luar Perumahan Marchelia," ujar Aman.
Selengkapnya baca, 500 Warga Perumahan Marchelia Batam Disuntik Vaksin Covid-19
2. Kafe dan Restoran di Batam Wajib Tutup Pukul 20.00 WIB, Tak Patuh Kena Sanksi
Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro di Kota Batam kembali diperpanjang.
Surat edaran terkait hal itu telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Batam. Dalam surat edaran itu ditetapkan, bahwa tempat hiburan malam (THM), restoran, dan kafe diwajibkan tutup maksimal pukul 20.00 WIB.
Walau masih dalam tahap sosialisasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam Salim menjelaskan, jika ada sanksi bagi para pelaku usaha yang bandel nantinya.
"Pertama, kami masih akan melakukan sosialisasi. Nantinya, perlakuan terhadap tempat atau pusat keramaian akan diatur waktunya. Tidak bisa dibiarkan," ujar Salim saat dihubungi Tribun Batam, Jumat (25/6/2021).
Ia menjelaskan, para pelaku usaha baik restoran atau kafe diperbolehkan untuk tetap buka 24 jam dengan catatan hanya melayani secara take away.
"Tidak makan di tempat. Kalau seperti restoran cepat saji, sehabis jam tutup tidak diizinkan makan di tempat. Kalau mau buka 24 jam, hanya drive thru saja," ujarnya lagi.
Baca juga: Berikut 4 Berita Populer Batam per Minggu 20 Juni 2021