Golkar Cabut Gugatan Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang di PTUN, Ada Apa?

Ketua DPD II Golkar Tanjungpinang Untung Budiawan menyebut, pencabutan gugatan Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang itu atas perintah DPP

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Golkar Cabut Gugatan Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang di PTUN, Ada Apa? Foto Ketua DPD II Partai Golkar Tanjungpinang, Untung Budiawan. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sempat heboh soal gugatan Pemilihan Wakil Wali Kota (Wawako) Tanjungpinang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Tanjungpinang akhirnya mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

Pencabutan ini hanya selang beberapa hari jelang pelantikan Endang Abdullah sebagai Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Senin (28/6/2021). 

Dikonfirmasi Tribunbatam.id, Ketua DPD II Partai Golkar Tanjungpinang, Untung Budiawan membenarkan adanya pencabutan gugatan tersebut, Sabtu (26/6/2021).

Ia menjelaskan pencabutan itu karena ada perintah dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

"Jadi setelah kami berdiskusi dan atas saran DPP, meminta kepada kami untuk mencabut gugatan tersebut," terangnya.

Lebih lanjut disampaikan, pencabutan itu bertujuan untuk menjaga keharmonisan antara partai politik maupun dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang serta agenda politik lainnya nanti.

Baca juga: Pelantikan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Terpilih, Endang Abdullah: Mohon Doanya

"Itu bisa saja terjadi. Dalam politik kan semua bisa terjadi. Hari ini bersama nanti bisa berpisah atau sebaliknya," paparnya.

Ia melanjutkan, pencabutan gugatan Pilwawako Tanjungpinang itu sedang dalam proses di PTUN Tanjungpinang yang berlokasi di Batam.

Untung mengatakan, pengajuan gugatan secara hukum merupakan hak semua warga negara. Begitu juga partai politik apabila merasa dirugikan.

"Dengan ini kita berharap, Tanjungpinang lebih baik lagi, lebih maju dan yang terpenting adalah jalin komunikasi, kerja sama secara baik dan harmonis. InsyaAllah negeri ini akan aman dan nyaman," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pengurus Partai Golkar mengajukan gugatan hasil Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang.

Ini dipertegas dalam situs web SIPP PTUN Tanjungpinang Selasa (22/6).

Dalam gugatan bernomor registrasi 18/G/2021/PTUN.TPI ituKetua DPD II Partai Golkar Tanjungpinang mengajukan gugatam ke Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni.

Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang jadi sorotan setelah Endang Abdullah unggul dari Ade Angga.

Dalam pemungutan suara di DPRD Tanjungpinang, Senin (10/5/2021), politisi Partai Gerindra itu unggul satu suara dari Ade Angga.

PILWAWAKO TANJUNGPINANG - Politisi Partai Golkar Ade Angga.
PILWAWAKO TANJUNGPINANG - Politisi Partai Golkar Ade Angga. (ISTIMEWA)

Ade Angga yang pernah menjadi Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang memperoleh 14 suara.

Sementara Endang Abdullah memperoleh 15 suara wakil rakyat Tanjungpinang.

Melalui kuasa hukumnya Ibnu Arifin, penggugat melampirkan sejumlah poin pokok perkara/sengketa.

Mulai dari menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama Wakil Walikota Tanjung Pinang Sisa Masa Jabatan Periode 2018-2023.

Mewajibkan Tergugat I mencabut Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama Wakil Walikota Tanjung Pinang Sisa Masa Jabatan Periode 2018-2023.

Kemudian menyatakan batal atau tidak sah Surat No. 130/970/B.PEMTAS-SET/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

Baca juga: Biodata Endang Abdullah, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Terpilih, dari TNI AL Berlabuh ke Politik

Baca juga: Kapan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Dilantik? Sekda Kepri Prediksi SK Keluar Juni Ini

Serta Mewajibkan II untuk mencabut Surat 188.3.34/226/2.02/2021, Tanggal 11 Mei 2021 Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

Serta surat No. 130/970/B.PEMTAS-SET/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

Ade Angga sebelumnya bereaksi atas hasil Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang itu.

Kepada sejumlah awak media, ia mengucapkan terima kasih kepada dukungan DPRD Tanjungpinang yang telah memilihnya.

Ia juga berharap kepada Endang Abdullah untuk amanah dalam memajukan Kota Tanjungpinang.

WAWANCARA EKSKLUSIF - Wawancara eksklusif wartawan TribunBatam.id Novenri Halomoan Simanjuntak (kanan) dengan pemenang pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, Senin (10/5/2021).
WAWANCARA EKSKLUSIF - Wawancara eksklusif wartawan TribunBatam.id Novenri Halomoan Simanjuntak (kanan) dengan pemenang pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, Senin (10/5/2021). (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Untuk saat ini, pihaknya masih menerima hasil ketetapan DPRD Tanjungpinang.

"Yang penting pertama kita terima dulu hasilnya bersama sama. Setelah itu baru kita analisa hasilnya bersama-sama," ucapnya seraya tersenyum, Selasa (11/5).

Ade Angga pun punya aktivitas lain setelah tidak terpilih sebagai Wakil Wali kota Tanjungpinang.

"Kedepan aktivitas seperti biasa kembali ke dunia usaha dan partai politik. Insya Allah kedepan masih akan tetap eksis dan ikut berkontribusi meskipun di luar eksekutif ataupun legislatif untuk Kota Tanjungpinang yang lebih baik lagi," terangnya.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved