Kafe dan Restoran di Batam Wajib Tutup Pukul 20.00 WIB, Tak Patuh Kena Sanksi

Kepala Satpol PP Batam, Salim menyebut, aturan PPKM Mikro baru saat ini masih dalam sosialisasi. Tetap ada sanksi bagi pengusaha yang melanggar

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI
Kafe dan Restoran di Batam Wajib Tutup Pukul 20.00 WIB, Tak Patuh Kena Sanksi. Foto suasana di Pujasera Goldenland Batam Center, Kamis (24/6/2021) malam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro di Kota Batam kembali diperpanjang.

Surat edaran terkait hal itu telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Batam. Dalam surat edaran itu ditetapkan, bahwa tempat hiburan malam (THM), restoran, dan kafe diwajibkan tutup maksimal pukul 20.00 WIB.

Walau masih dalam tahap sosialisasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam Salim menjelaskan, jika ada sanksi bagi para pelaku usaha yang bandel nantinya.

"Pertama, kami masih akan melakukan sosialisasi. Nantinya, perlakuan terhadap tempat atau pusat keramaian akan diatur waktunya. Tidak bisa dibiarkan," ujar Salim saat dihubungi Tribun Batam, Jumat (25/6/2021).

Ia menjelaskan, para pelaku usaha baik restoran atau kafe diperbolehkan untuk tetap buka 24 jam dengan catatan hanya melayani secara take away.

"Tidak makan di tempat. Kalau seperti restoran cepat saji, sehabis jam tutup tidak diizinkan makan di tempat. Kalau mau buka 24 jam, hanya drive thru saja," ujarnya lagi.

Salim menegaskan, pusat-pusat keramaian di Batam memang jadi atensi aturan PPKM ini.

"Pusat keramaian tidak diperbolehkan. Kalau buka pun meja dan kursi diatur dan tidak boleh lewat dari jam 8 malam. Sanksi pasti ada, mau tidak mau ditutup," ungkapnya lagi.

Ia dan tim pun menyebut tak akan tebang pilih dalam menyikapi pembatasan kegiatan berskala mikro ini.

"Kami pernah melakukannya di WTB. Pengunjung dibubarkan dan lampu dimatikan. Tempat-tempat tertentu jika melanggar akan tetap diberikan SP.

Tiga kali bisa disanksi berat. Beberapa pertimbangan juga ada dan sudah dikoordinasikan ke tiap pelaku usaha," pungkasnya.

PENGAKUAN Pemilik Usaha Kuliner

Sementara itu, bertepatan dengan dikeluarkannya aturan baru perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro oleh pemerintah, kafe-kafe dan pujasera di kawasan Batam Center masih tetap buka sampai malam, Kamis (24/6/2021).

Pantauan TRIBUNBATAM.id, warung-warung makan di lokasi Pujasera Goldenland, Batam Center masih tampak hidup dan ramai oleh pengunjung. Suasana keramaian ini masih terlihat bahkan setelah jam menunjukkan pukul 20:00 WIB lewat.

Padahal, sesuai aturan pemerintah, kafe-kafe, dan tempat makan diwajibkan tutup maksimal jam 20:00 WIB, guna mencegah terjadinya penyebaran virus Corona. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved