Sekap dan Bunuh 2 Gadis Belia, Aipda Roni Kesal Korban Datang Bulan saat Hendak Dirudapaksa

AC yang sempat membentak Aipda Roni karena menyaksikan pelecehan itu, dipukul lehernya hingga kepala terbentur kursi tengah.

TRIBUN MEDAN / HO
Oknum polisi Polres Belawan Aipda Roni Saputra menjadi tersangka kasus pembunuhan dua gadis muda, Aprilia Cinta (13) dan Rizka Fitria (21) di Medan. 

Tak berhenti sampai di situ, pada Sabtu (20/2/2021), Aipda Roni kembali menghubungi RP.

Ia sengaja berbohong mengaku sudah menemukan barang titipan RP, yaitu uang dan HP, agar korban bersedia diajak bertemu.

Ditemani AC, RP pun bersedia menemui Aipda Roni di Polres Pelabuhan Belawan.

Alih-alih berbicara di kantor Polres, Aipda Roni mengajak RP dan AC pergi naik mobil.

Aipda Roni Syahputra tersangka pembunuhan dua gadis muda bernama Riska Fitria atau RF (21) dan Aprilia Cinta alias Sinta warga Desa Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumut.
Aipda Roni Syahputra tersangka pembunuhan dua gadis muda bernama Riska Fitria atau RF (21) dan Aprilia Cinta alias Sinta warga Desa Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumut. (Tribun Batam / ist)

RP yang awalnya duduk di jok tengah, diminta pindah ke depan dengan alasan supaya lebih enak mengobrol.

“Masalah uangmu dan handphone nantilah kita ambil,” kata Jaksa meniru ucapan Aipda Roni, yang dikutip dari surat dakwaan pada Rabu (23/6/2021).

Setelahnya, Aipda Roni lantas menarik tangan kiri RP dan sempat melakukan pelecehan seksual.

Korban pun menolak dan mencoba berontak.

AC yang sempat membentak Aipda Roni karena menyaksikan pelecehan itu, dipukul lehernya hingga kepala terbentur kursi tengah.

Selanjutnya, Aipda Roni langsung memborgol tangan RP dan AC.

Ia juga sengaja membekap mulut korban agar tidak bisa berteriak.

“Lalu menggunakan borgol (terdakwa) memukul dahi sekitar pelipis korban RP dan memborgol tangan kirinya."

"Terdakwa menarik secara paksa tangan kanan korban AC kemudian menyatukan kedua tangan korban,” ucap Jaksa.

Kedua korban kemudian dibawa ke sebuah penginapan di daerah Padang Bulan.

"Ternyata dia membawa ke salah satu penginapan yang ada di daerah Padang Bulan," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, Jumat (26/2/2021).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved