Oknum Polwan Jadi Calo Anggota Polri, Pengamat: Bagaimana Polisi Aktif yang Dibantu Joki?

Polda Sumut hingga kini belum ada memberikan pernyataan resmi kronologi polwan Bripka LA yang dikabarkan diciduk Bid Propam jadi calo casis Polri 2021

Istimewa
Foto ilustrasi polisi wanita. Polwan Bripka LA diduga menjadi calon casis bintara Polri dan hingga kini kejelasan kasusnya masih belum dijelaskan Polda Sumut 

TRIBUNBATAM.id - Polda Sumut hingga kini belum ada buka suara setelah polwan Bripka LA diciduk Bid Propam.

Bripka LA sebelumnya diduga sebagai calo calon siswa (casis) bintara Polri tahun 2021.

Sosok polisi wanita yang sebelumnya bertugas di Binmas Polrestabes Medan ini kabarnya masih ditahan.

Diberitakan sebelumnya, kasus percaloan ini terbongkar saat seorang calon siswa curiga dengan peserta lain yang mendadak muncul saat ujian akademik.

Siswa itu kemudian melaporkan adanya peserta tidak dikenal, sehingga terungkaplah kasus ini.

Bahkan kabar awal yang beredar, sejumlah joki sempat diamankan Bid Propam Polda Sumut.

Tapi kemudian informasi ini diralat polisi, bahwa joki sudah melarikan diri ketika kasus ini terungkap.

Dalam kasus ini, ada 28 calon siswa yang diurus oleh Bripka LA dan langsung didiskualifikasi.

"Joki sudah tidak di tempat. Perannya setelah dilakukan pekerjaan (joki) mereka dibayar lalu pergi," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Jumat (25/6/2021).

Rosmawati Siregar, korban penipuan polisi gadungan yang mengaku bisa memasukkan anaknya sebagai anggota Polri.
Rosmawati Siregar, korban penipuan polisi gadungan yang mengaku bisa memasukkan anaknya sebagai anggota Polri. (HO)

Nainggolan mengatakan, terbongkarnya kasus ini bukan pada saat joki melancarkan aksinya, tetapi pada tahap selanjutnya.

"(Aksi percaloan) diketahui bukan saat kedapatan (ujian akademis).

Tapi setelah selesai tahapan sebelumnya, dan didapati ternyata menggunakan joki," katanya.

Menyikapi masuk polisi pakai calo di Medan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia menyebut Bripka LA layak diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian, jika terbukti menjadi calo.

Baca juga: Masih Berpangkat Bripka, Polwan Ini Sudah Berani Jadi Calo Casis Polisi, Urus 28 Orang

"Jika terbukti melanggar kode etik profesi, apabila tidak ada hal yang dapat meringankan yang bersangkutan (Bripka LA), maka patut diberikan sanksi maksimal," kata anggota Kompolnas RI Yusuf Warsyim.

Yusuf menjelaskan, terkait sanksi maksimal yang dimaksud ialah pemecatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved