Mahasiswi Aborsi Janin Hasil Hubungan Terlarang, Terungkap Karena Potongan Tangan

Janin hasil hubungan terlarang sempat bergerak saat baru saja dilahirkan oleh seorang mahasiswi. Diketahui, anak tersebut merupakan hasil hubungan ter

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Istimewa
PENEMUAN BAYI - Mahasiwi ketahuan lakukan aborsi bayi hasil hubungan terlarangnya. 

TRIBUNBATAM.id, TTS - Mengandung anak hasi hubungan terlarang, seorang mahasiswi nekat melakukan aborsi janinnya yang sudah memasuku usia delapan bulan.

Mahasiswi tersebut berinisial VRT alias Vera (20). Sementara umur janinnya sudah memasuki 8 bulan.

Kejadian tersebut diketahui di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Vera tidak sendirian saat melakukan proses aborsi kandungan. Ia dibantu oleh perempuan bernama Yorince Tabun.

Berawal dari rasa malu yang terus menghantuinya, iapun nekat melakukan aborsi hasil hubungan terlarang tersebut.

Berikut sejumlah fakta yang dilakukan oleh seorang mahasiswi ini seperti yang dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Mahasiswi di NTT Aborsi Kandungan 8 Bulan, Kasus Terbongkar Berawal Penemuan Potongan Tubuh Janin

1. Ada potongan tangan bayi.

Kasus yang melibatkan Vera dan Yorince berawal dari penemuan potongan tangan bayi di saluran air tak jauh dari rumah Yorince, Senin 21 Juni 2021.

Yorince sendiri tinggal di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Mirisnya, orang yang menemukan potongan tangan bayi tersebut merupakan anak kandung Yorince bernama Mardi Selan.

Setelah mendapat laporan penemuan potongan tangan bayi, tim Reskrim Polres TTS langsung turun ke lokasi.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan petunjuk berupa selembar kain yang masih terdapat bercak darah.

Setelah polisi melakukan penelusuran terhadap petunjuk tersebut, polisi berhasil mengamankan Yorince, wanita yang membantu proses aborsi kandungan Vera.

"Di sekitar lokasi penemuan potongan tangan bayi kita temukan selebar kain yang masih terdapat bercak darah."

"Dan setelah kita telusuri, ternyata kain tersebut merupakan milik Yorince, ibu kandung dari si penemu potongan tangan bayi," ungkap Kapolres TTS AKBP Andre Librian, S.Ik saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, Minggu (27/6/2021).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved