PENANGANAN COVID
Vaksinasi Corona di Anambas, PNS dan PTT Pemkab Anambas Sudah Antre Sejak Pagi
Animo warga mengikuti vaksinasi corona di Anambas tak hanya PNS dan PTT, bahkan ada masyarakat yang rela datang ke Tarempa untuk mendapat vaksin.
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) mengikuti vaksinasi corona di Anambas secara massal di kantor Bupati Kepulauan Anambas, Senin (28/6/2021).
Sejumlah PNS dan PTT yang belum divaksin sudah sejak pagi mengantre di tempat yang sudah disediakan.
Sebanyak 20 tenaga medis siap untuk melayani penerima vaksin covid-19.
Bahkan ada juga masyarakat yang jauh-jauh datang dari Kota Tarempa untuk bisa mendapatkan vaksin.
Pelaksanaan vaksin ini tetap mematuhi protokol kesehatan, menjaga jarak dan menggunakan masker.

Pada pintu masuk juga disediakan tempat mencuci tangan sebelum masuk ke dalam ruangan.
Kepala UPT Puskesmas Tarempa, Januardi mengatakan sudah ada 318 pendaftar dari PNS, PTT, dan masyarakat.
Antusias para PNS dan PTT ini cukup tinggi, dikarenakan dengan telah keluarnya surat edaran Bupati Kepulauan Anambas yang mewajibkan PNS dan PTT untuk divaksin.
"Benar, surat edaran Bupati mengharuskan PNS dan PTT divaksin.
Kami sudah sediakan sebanyak 300 dosis vaksin Sinovac.
Apabila kurang kami sudah sediakan cadangannya," ucap Kepala UPT Puskesmas Tarempa, Januardi, Senin (28/6/2021).
Syarat pendaftaran vaksinasi sama seperti yang lainnya, yakni menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor handphone yang aktif.
Dikatakan Januardi bahwa lokasi vaksin juga akan dilaksanakan di Polsek Siantan esok Selasa (29/6).
"Kami adakan dua kloter hari ini, kloter kedua nanti siang, kemudian untuk warga yang masih belum divaksin bisa datang ke Polsek Siantan besok," ucapnya.
Baca juga: Vaksinasi Corona di Karimun - Batman dan Superman Ikut Divaksin Jadi Perhatian Warga
Baca juga: Vaksinasi Corona di Batam, Pekerja Industri Mengeluh Habis Vaksin Langsung Kerja
Adapun sebelum mendapatkan vaksin, pendaftar akan di skrining terlebih dahulu, dengan melakukan cek kesehatan seperti tensi, penyakit bawaan, dan hipertensi.
"Jika ada yang memiliki kendala sesudah di skrining dokter, nanti dokter akan kasih surat rujukan sampai nanti dari dokter yang menentukan apakah orang ini layak apa tidak mendapatkan vaksin, tapi ada dari beberapa kasus rekomendasinya boleh divaksin," sebutnya.
Seruan Gubernur Kepri
Capaian vaksinasi corona di Kepri sebelumnya begitu menjadi perhatian Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Langkah tegas dengan menunda hak keuangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum divaksin covid-19 tanpa alasan yang jelas sudah dibuat.
Yang lebih tegas lagi, ia bakal memberhentikan Tenaga Harian Lepas atau THL yang menolak mendapat vaksin corona tanpa syarat pengecualian sesuai ketentuan orang yang diperbolehkan mendapat vaksin.
"Nanti saya cek batasnya tanggal berapa mereka harus wajib vaksin.
Kami akan lakukan sesuai apa yang telah disurati.
Bila tidak juga mengikuti vaksin, tentu kami akan tunda pembayaran tunjangan atau gajinya.

Bagi THL yang juga nantinya tidak mau melakukan vaksinasi, kita akan keluarkan surat pemberhentiannya," tegas Ansar, Senin (28/6/2021).
Gubernur Kepri itu pun memaklumi bagi ASN, PTT maupun THL yang tidak melakukan vaksin corona karena tidak lolos uji klinis.
Sanksi itu menurutnya tidak berlaku bagi ASN, PTT dan THL yang tidak uji klinis
Misalnya pegawai yang sedang hamil, tekanan darah tidak normal atau pernah berstatus penyitas yang harus menunggu sampai 3 bulan kedepan.
"Soalnya mereka tidak dibenarkan vaksin," ujarnya.
Ansar pun juga akan segera menyurati Kabupaten/Kota agar melakukan tindakan tegas kepada ASN, PTT, dan THL guna percepatan vaksinasi yang manfaatnya untuk diri sendiri dan orang lain.
"Dalam upaya percepatan vaksin, Pemprov Kepri akan memberikan penghargaan kepada Kabupaten/Kota yang sudah melebihi 50 persen vaksinasinya," sebutnya.
Penghargaan akan segera diberikan kepada Kota Tanjungpinang yang sudah 53 persen lebih vaksinasi, Kabupaten Bintan 52 persen lebih.
Kemudian 2 hari lagi menyusul Natuna. Termasuk Batam juga sudah relatif baik.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga merinci kabupaten dan kota mana yang capaian vaksinasi coronanya masih rendah.
"Seperti di Kabupaten Lingga itu masih 31 persen, 36 persen di Kabupaten Karimun.
Kalau penyebabnya, paling nanti kita perlu aturlah mekanismenya dengan perbanyak pos vaksinasi," jawabnya.
2.180 Pegawai Pemprov Kepri Kena Sanksi
Sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum mendapat vaksin corona tanpa alasan yang jelas ternyata bukan isapan jempol.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kepri melayangkan surat sanksi yang ditunjukan ke Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Kepri.
Dalam surat bernomor 800/2064/BKPSDM-02/2021, sejumlah ASN, Pegawai Tidak Tetap (PTT) hingga Tenaga Harian Lepas (THL) mendapat penundaan penerimaan hak keuangan.
Bagi PNS, sanksi yang berlaku ialah penundaan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sementara bagi PTT dan THL berupa penundaan pembayaran gaji.
Jumlah pegawai yang mendapat sanksi pun tak main-main.
Dari data yang dihimpun TribunBatam.id, setidaknya terdapat 2.180 orang yang terdiri dari ASN, PTT, dan THL dari masing-masing OPD Pemprov Kepri.

Kepala BKPSDM Kepri M. Firdaus yang ditemui TribunBatam.id membenarkan surat itu.
"Iya benar beberapa hari lalu kita keluarkan surat itu," ujarnya yang buru-buru masuk ruangan rapat lantai 4 Kantor Gubernur Kepri, Senin (28/6/2021).
Pemberian sanksi juga dipertegas berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri nomor 506/SET-STC19/VI/2021 tentang percepatan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 di Kepri pada 10 Juni 2021.
Dalam surat itu, tuliskan bahwa penundaan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau penundaan Pembayaran Gaji bagi PTT dan THL.(TribunBatam.id/Rahma Tika/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Vaksinasi Corona di Anambas