PENANGANAN COVID
Vaksinasi Corona di Anambas - PTT Khawatir Tak Gajian Hingga Mau Divaksin Corona
Pemkab Anambas diketahui kejar target terkait capaian Vaksinasi corona di Anambas.
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kejar target capaian vaksinasi corona di Anambas juga dialami pegawai Pemkab Anambas.
Seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kepulauan Anambas, Dino akhirnya mau divaksin setelah adanya surat edaran yang menyatakan bahwa gaji PTT tidak dikeluarkan apabila pegawai tidak dapat melihatkan surat sudah divaksin.
Saat ditemui di lokasi vaksin, Dino sedang menunggu antrean.
Dirinya sudah melakukan pendaftaran, tinggal menunggu skrining dan penyuntikan.
Dino yang bekerja di salah satu kantor dinas yang ada di Kepulauan Anambas mengaku bahwa tidak ingin divaksin.
"Kemarin itu kurangnya informasi dari Pemerintah sehingga tersebar nya info hoaks.
Jadi kenapa saya tidak mau vaksin karena beredar berita kalau vaksin ini berbahaya, ada efek samping nya lah, itu alasannya," kata Dino, Senin (28/6/2021).

Dirinya sempat merasa was - was dan tidak mau untuk di vaksin.
Setelah dikeluarkan surat edaran Pemerintah Daerah, ia pun memutuskan mau divaksin.
"Kalau tidak divaksin kami tidak dikeluarkan gajinya atau gaji ditunda.
Bulan kemarin belum berlaku, tapi sekarang sudah berlaku," kata Dino.
Ia tak mengelak jika merasa deg-degan menunggu nomor antrean.
Pasalnya ini pertama kalinya ia akan disuntik vaksin.
"Persiapan ada, sebelum ke sini saya sarapan dulu, katanya harus makan sebelum disuntik, saya takut gaji tak keluar," ungkapnya.
Baca juga: Vaksinasi Corona di Anambas, PNS dan PTT Pemkab Anambas Sudah Antre Sejak Pagi
Baca juga: Tertinggi di Kepri, Vaksinasi di Batam Sudah Mencapai 347.811 Orang
Bupati Anambas sebelumnya mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi aparatur sipil negara, perangkat desa, serta masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Berdasarkan surat edaran nomor 40/Kdh.KKA.800/06.2021 tersebut, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris menegaskan seluruh PNS, PTT, Kepala Desa, Lurah, Kepala Dusun, BPD, LPMD, RT, RW, dan masyarakat wajib untuk divaksin.
"Kalau mereka tidak mau di vaksin tanpa pertimbangan medis maka tunjangan TPP, honorarium ditunda pembayarannya," ujar Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Senin (28/6/2021).
Haris mengatakan bahwa pembayaran TPP dan honorarium akan diberikan setelah divaksin, dengan melampirkan kartu vaksinasi covid-19.
Demi menggesa agar penyuntikan vaksin menyeluruh dan merata, Bupati Kepulauan Anambas meminta TNI Polri, Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Desa, dan tokoh masyarakat untuk lebih aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi.

"Sosialisasi ini kita berikan juga melalui pertemuan organisasi masyarakat, ceramah agama di masjid, gereja, vihara, dan kegiatan lainnya," terangnya.
Dari keterangan Kepala UPT Puskesmas, Januardi jenis vaksin di Kepulauan Anambas ada dua, yakni Sinovac dan Astra Zeneca.
"Vaksin Astra Zeneca dikhususkan untuk penerima dosis kedua vaksinasi sebelumnya, penerima vaksin Astra Zeneca ini akan diberikan obat, kalau Sinovac tidak " kata Januardi.
Pemberian vaksinasi dikecualikan bagi ibu hamil dan atau orang yang berhalangan karena sakit atas pertimbangan medis bahwa vaksinasi tidak diberikan atau ditunda pemberiannya.(TribunBatam.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Vaksinasi Corona di Anambas