PERBANKAN

Bank BTN dan Bank Mandiri Ubah Jam Layanan Nasabah Dukung PPKM

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan PT Bank Mandiri Tbk melakukan penyesuaian jam layanan nasabah di setiap kantor cabang.

ISTIMEWA
JADWAL OPERASIONAL BANK - Jadwal operasional Bank Mandiri dan BTN berubah. 

TRIBUNBATAM.id - Meningkatnya intensitas kasus Covid-19 yang hampir terjadi seluruh wilayah Indonesia, membuat sejumlah perbankan mengambil kebijakan baru.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dan PT Bank Mandiri Tbk melakukan penyesuaian jam layanan nasabah di setiap kantor cabang.

Hal ini sesuai instruksi pemerintah terkait pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyesuaikan jam layanan nasabah sejak Senin, 28 Juni 2021 menjadi pukul 08.00-14.00 waktu setempat.

Corporate Secretary Bank BTN Ari Kurniaman mengatakan, perubahan jam operasional dilakukan untuk mengantisipasi dampak penularan Covid-19.

Adapun pelayanan terhadap nasabah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Rp 14.460 per Dolar AS pada Hari Ini (29/6), Cek Kurs di 5 Bank

“Prosedur penerimaan nasabah wajib menerapkan protokol kesehatan seperti mengecek suhu tubuh, mengarahkan nasabah untuk mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, mewajibkan nasabah memakai masker dan menjaga jarak dengan nasabah lain,” ujar dalam Ari dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/6).

Menurut Ari untuk menjaga kesehatan nasabah, pihaknya juga mengatur dan membatasi jumlah nasabah yang berada pada area dalam banking hall dengan memperhatikan kapasitas ruangan dan penerapan physical distancing.

Sementara untuk pegawai bank yang langsung berhubungan dengan nasabah diwajibkan menggunakan masker dan face shield.

“Untuk teller service ditambahkan penggunaan sarung tangan,” katanya.

Baca juga: Ikut Wisata Vaksin di Bali Bisa Berlibur 14 Hari, Segini Harga Paketnya

Menurut Ari, sejak instruksi pemerintah terkait pemberlakuan PPKM, Bank BTN telah menerapkan work from office (WFO) maksimal hanya 25% saja untuk yang di zona merah, sedangkan yang di zona non merah maksimal WFO hanya 40%. 

Ari mengungkapkan, untuk kepentingan internal perusahaan seluruh pegawai Bank BTN diharapkan untuk dapat saling mengingatkan satu sama lain dalam penegakan protokol kesehatan di unit kerjanya.

“Kami juga mengoptimalkan peran Covid-19 Ranger di unit kerja untuk selalu aktif menjaga protokol kesehatan bagi seluruh pegawai.

Ini penting karena kami harus meyakinkan bahwa pegawai BTN dalam kondisi sehat ketika beradaptasi dengan nasabah,” tegas Ari.

Dia berharap, dalam kondisi seperti ini nasabah dapat memanfaatkan layanan mobil banking BTN sehingga tetap bisa melakukan transaksi perbankan dari rumah.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved