TKI ILEGAL DI BINTAN

Polres Bintan Tangkap 53 TKI Ilegal di Pelabuhan Gentong Tanjunguban

Terdapat 53 TKI ilegal yang dibawa Polres Bintan dari Pelabuhan Gentong Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Senin (28/6) malam kemarin.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
TKI - Puluhan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ditangkap Polres Bintan di Pelabuhan Gentong Tanjunguban Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Senin (28/6) malam kemarin. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.com - Sejumlah Pekerja Migran Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ditangkap polisi di Pelabuhan Gentong Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Senin (28/6) malam.

Puluhan TKI ilegal ini dibawa ke Polres Bintan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko ketika dikonfirmasi membenarkan hal ini.

"Iya benar Satintel yang amankan, data lebih lengkap ke Intel," terangnya, Selasa (29/6/2021).

Dwihatmoko menuturkan, terdapat 53 TKI ilegal yang diamankan.

Sebagian dari mereka ada yang hendak berangkat ke Malaysia.

PEKERJA MIGRAN INDONESIA - Puluhan Pekerja Migran Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ditangkap Polres Bintan di Pelabuhan Gentong Tanjunguban Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Senin (28/6) malam kemarin.
PEKERJA MIGRAN INDONESIA - Puluhan Pekerja Migran Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ditangkap Polres Bintan di Pelabuhan Gentong Tanjunguban Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Senin (28/6) malam kemarin. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sementara sebagian lainnya baru tiba di Pelabuhan Gentong Tanjunguban.

"Mereka diamankan di rumah-rumah seperti pengungsian di pelabuhan," ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini diketahui bukan yang pertama.

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri sebelumnya menggagalkan pengiriman puluhan pekerja migran (PMI) secara ilegal ke Malaysia dari Bintan, Kepri, Minggu (6/6/2021) malam.

Sebanyak 30 orang PMI ilegal berhasil diselamatkan oleh polisi.

Polisi juga menangkap 2 tersangka yang bertindak sebagai tekong.

Mereka diamankan di Batu 16, Kabupaten Bintan.

Baca juga: Ditpolairud Tangkap 3 Penyalur TKI Ilegal di Pelabuhan Batam Center

Baca juga: Polres Karimun Gerebek Tempat Penampungan TKI Ilegal, 1 Orang Bayar Rp 4 Juta ke Malaysia

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Senin (7/6/2021) mengatakan, 30 korban yang diselamatkan tersebut berasal dari daerah yang sama yakni dari Lombok, Nusa Tenggara Barat.

"Dari 30 PMI ilegal tersebut, 29 orang merupakan laku laki dan 1 orang perempuan," ujarnya.

Para korban dan pelaku diamankan oleh kepolisian di Kampung Simpangan kilometer 16 Jalan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

Saat ini para korban dan pelaku telah diamankan di Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora/Alamudin)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved