BATAM TERKINI
Keluarga Mendiang Siprianus Warga Binaan Rutan Batam Didatangi Kakanwil Kemenkumham Kepri
Kepala Kemenkumham Kepri Husni Thamrin turut berbela sungkawa atas meninggalnya warga binaan Rutan Batam Siprianus Apiatus Bin Philipus
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Berkas kasus kematian Siprianus Apiatus Bin Philipus, warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Barelang Batam segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Hal ini disampaikan Kapolsek Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf.
"Berkasnya sedang kita kerjakan, dalam waktu dekat kasusnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan," kata Yusuf, Rabu (30/6/2021).
Ia menjelaskan untuk pemberkasan sendiri tidak ada masalah. Yusuf juga membantah informasi yang sempat beredar, ada oknum keluarga yang mengaku dari Rutan Batam, dan meminta untuk mencabut laporan kasus itu.
"Selama ini hal itu tidak ada, kalaupun ada tidak mungkin. Karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima kejaksaan.
Tiga hari setelah polisi menetapkan tersangka," ujarnya.
Baca juga: Ratusan Warga Binaan dan Petugas di Rutan Karimun Disuntik Vaksin Covid-19
Ia menerangkan, jika pun ingin mencabut laporan itu, maka urusannya bukan di Kantor Polisi, tetapi di Kejaksaan.
"Berkasnya sudah lengkap, dalam waktu dekat kita akan kirim ke Kejaksaan," kata Yusuf.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Kepri Husni Thamrin memastikan, keluarga warga binaan yang meninggal di Rutan Batam mendapat perhatian dari Rutan.
Untuk memastikan hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwi Nastiti mengunjungi Rutan Batam, dan keluarga warga binaan.
Dalam kesempatan itu, Husni menjelaskan kedatangannya ke Rutan Batam untuk mengecek langsung, dan monitoring, kinerja pihak Rutan. Selain itu melakukan silaturahmi dengan pihak keluarga mantan warga binaan.
"Kita mengucapkan turut berbela sungkawa atas meninggalnya warga binaan Rutan Batam yang terjadi beberapa minggu lalu," kata Husni.
Ia menjelaskan dari monitoring dan pengecekan kinerja Rutan Batam, semua sudah berjalan dengan baik.
"Kita juga sudah berbicara dengan keluarga Alm. mantan warga binaan Rutan Batam. Tadi kita bertemu bersama delapan orang, mulai dari ayah kandung Siprianus, saudaranya, ketua perkumpulan warga Nusantara, ketua Kupang, dan juga Fransiskus, serta perwakilan dari pengacara.
Semua tugas sudah dijalankan oleh Rutan Batam," kata Husni.
Ia mengatakan, tugasnya melakukan monitoring ke UPT paling bawah di KemenkumHAM, agar semua berjalan dengan baik.
"Apa yang menjadi tugas setiap UPT, ini yang kita tinjau," tegasnya.
Ia juga mengakui, kehadirannya melakukan monitoring untuk menjawab setiap informasi yang masuk ke Kemenkumham.
"Jadi kita tidak ingin berita yang kita terima hanya dari satu sumber, kita cek, kita pastikan agar tidak terjadi bias," kata Husni.
Kronologi Kematian Siprianus Apiatus Dari Rutan Batam
Sebelumnya diberitakan, kematian seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam Siprianus Apiatus Bin Philipus akhirnya terungkap.
Sebulan setelah kematiannya, polisi menetapkan tiga warga binaan Rutan Batam sebagai tersangka pengeroyokan yang berujung meninggalnya Siprianus.
Tersangka pertama yakni Muhammad Yandi sebagai Kepala Kamar kasus pencurian pecah kaca.
Ia diketahui sebagai pelaku utama dari kasus ini.
Sementara dua warga binaan lainnya yakni Rinaldo Putra, terlibat karena ikut memukul.
Yang bersangkutan mendekam di Rutan atas kasus pencurian.
Lalu satu pelaku lainnya adalah Adi Saputra als Adi juga terjerat kasus pencurian.
Siprianus menghembuskan napas terakhirnya setelah mendapatkan perawatan dua jam di RSUD Embung Fatimah, Sabtu (10/4/2021).
Mulanya, Siprianus diduga mengalami penyakit lambung.
Ia sempat menjalani perawatan di klinik Rutan Kelas IIA Barelang Batam.
Kemudian dari hasil visum dan autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, ditemukan ada tanda kekerasan yang membuat organ di dalam tubuh Siprianus tidak berfungsi hingga menyebabkan kematiannya.
Berikut kronologi kematian korban dari pihak Rutan Batam.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIA Barelang Batam Ismail menjelaskan kronologi lengkap kematian korban.
Dua bulan sebelum meninggal dunia, Siprianus mendekam di Blok B7 Rutan Batam.
Saat di blok itu, korban diminta pelaku utama Muhammad Yandi dan Rinaldo untuk mengipas, tetapi ditolak Siprianus. Alasan saat itu kakinya sedang sakit.
Mendengar jawaban itu, Muhammad Yandi atau Will Yandi menampar korban sebanyak dua kali.
Kemudian memukul muka bagian pipi sebanyak satu kali, menendang dada sebanyak tiga kali serta memukul dada sebanyak satu kali.
Selanjutnya pelaku ke tiga yakni Adi mendatangi dan menendang bagian punggung korban serta memukul kepalanya.
Setelah itu korban disuruh kembali ke kamar bagian belakang untuk istirahat, namun kembali dipanggil oleh Rinaldo alias Ririn untuk dinasihati.
Setelah menasihati, kemudian Rinaldo alias Ririn menampar korban sebanyak tiga kali.
Dua minggu setelah kejadian itu, korban pindah ke kamar C8.
"Saat di kamar C8 korban mengeluh sakit pada bagian dada sebelah kiri atas," kata Ismail.
Lalu pada malam hari tanggal 9 April 2021, korban merasakan sakit yang teramat dan meminta teman satu kamarnya untuk memanggil petugas.
Setelah petugas datang dan memberi makanan serta obat, keadaan mendiang mulai membaik dan Siprianus pun tertidur.
Keesokan harinya pada 10 April 2021 pukul 10.45 WIB, Siprianus kembali mengeluh sakit di bagian ulu hati.
Ia langsung dipersiapkan untuk dibawa ke IGD RSUD Embung Fatimah Kota Batam dalam keadaan sadar.
"Sampai di IGD RSUD EF, dilakukan penanganan oleh tim medis RSUD Embung Fatimah. Dua jam setelah mendapatkan perawatan di RSUD EF, tepatnya pukul 12.45 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia," kata Ismail.
Petugas Rutan kemudian mengabari ke keluarga yang bersangkutan berita kematian tersebut.
"Saya juga langsung memberitahukan informasi tersebut kepada Kepala Rutan dan melaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Sagulung serta memerintahkan staf Pengamanan untuk meminta keterangan dari teman sekamarnya," kata Ismail.
Ia menjelaskan korban mendapatkan kekerasan bukan di kamar terakhirnya menjalani masa tahanan.
"Jadi kawan satu kamar korban (Blok C8), tidak terlibat dalam kejadian tersebut," kata Ismail.
Tiga Warga Binaan Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polsek Sagulung menetapkan tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan/ Rutan Kelas IIA Barelang Batam sebagai tersangka.
Tiga tersangka merupakan warga binaan satu kamar dengan Siprianus Apiatus Bin Philipus sebelum korban pindah ke Blok C nomor 8.
Pria 27 tahun kasus pengeroyokan dengan ancaman hukuman 1,6 tahun tersebut meninggal setelah mendapatkan perawatan dua jam di RSUD Embung Fatimah, Sabtu (10/4/20210 sekira pukul 10.00 WIB.
Mulanya, Siprianus diduga mengalami penyakit lambung.
Ia sempat menjalani perawatan di klinik Rutan Kelas IIA Barelang Batam.
Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf menjelaskan tiga tersangka tersebut ditetapkan setelah Unitreskrim Polsek Sagulung menerima hasil visum dan autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

"Kami baru menerima hasil outopsi dari rumah sakit pada minggu lalu.
Dari hasil autopsi ditemukan ada tanda kekerasan yang membuat organ di dalam tubuh korban tidak berfungsi hingga menyebabkan kematian," ungkap Yusuf, Senin (10/5/2021).
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Muhammad Yandi sebagai Kepala Kamar kasus pencurian pecah kaca.
Ia diketahui sebagai pelaku utama dari kasus ini.
Sementara dua warga binaan lainnya yakni Rinaldo Putra, terlibat karena ikut memukul.
Yang bersangkutan mendekam di Rutan atas kasus pencurian.
Baca juga: Polsek Sagulung Tunggu Hasil Autopsi Kematian Siprianus Warga Binaan Rutan Batam
Baca juga: Pernikahan Dini di Batam, Terbongkar saat Si Istri Buat Laporan ke Polsek Sagulung
Lalu satu pelaku lainnya adalah Adi Saputra als Adi juga terjarat kasus pencurian.
"Kejadianya spontan, kepala kamar melakukan pemukulan dan yang lain ikut," kata Yusuf.
Saat ini unit reskrim Polsek Sagulung masih melakukan pemeriksaan secara maraton.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 angka ke 3e juncto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
KELUARGA Ucap Syukur
Kuasa hukum keluarga Siprianus Apiatus Bin Philipus (27), warga binaan yang tewas setelah mendapatkan Perawatan di RSUD Embung Fatimah ucap terima kasih kepada Polsek Sagulung.
Dia mengatakan sejak awal kejadian pihaknya sudah merasa ada kejanggalan.
"Kami sudah mendapatkan informasi bahwa polisi sudah menetapkan tersangka atas kasus kematian tahanan di Rutan Batam," kata kuasa hukum keluarga korbam, Adv. Natalis N. Zega, Senin (10/5/2021).
Dia mengharapkan kepada pihak kepolisian agar membongkas kasus tersebut, sampai ke akar-akarnya.
Pihaknya tidak ingin terjadi kasus yang sama di lembaga pemaayarakatan lainnya.
Karena warga binaan yang di dalam Lapas, maupun Rutan yang ada di Indonesia memiliki keluarga, yang masih mengharapkan kepulangan keluarganya setelah selesai menjalani masa tahanan,"kata Natalis.
Dia juga menjelaskan pihkanya sebagai kuasa hukum dari keluarga tetap akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
"Kami juga berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh petugas di Rutan maupun dilembaga pemasyarakatan lainnya, agar tidak terjadi hal yang sama," kata Natalis.
Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga tahanan meninggal di dalam Rutan, tidak terima anggota keluarganya meninggal, keluarga tempuh jalur hukum. Untuk memastikan kematian korban.
Keluarga Apiatus Bin Philipus (27), WBP di Rumah Tahanan Kelas IIA Barelang Batam, tidak terima atas kasus meninggalnya keluarga mereka. Pasalnya selama korban tidak pernah mengeluh kepada keluarga.
"Kita hanya menuntut keadilan dan keterangan yang jelas mengenai penyebab kematian korban," kata Natalis Zega dari Peradi Batam Raya,mewakili keluarga, Senin (12/4/2021).
Natalis, menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu hasil autopsi di Rumah Sakit Bayangkara Polda Kepri.
Dia mengatakan keluarga tidak terima kematian korban, karena dua minggu sebelum kematian korban, pihak keluarga masih komunikasi dengan korban.
Bahkan korban juga masuk dalam daftar program Asimilasi di rumah.
"Jadi keluarga sudah melengkapi berkas pengajuan asimilasi, bahkan informasi dari pihak Rutan korban akan mendapatkan giliran asimilasi pada 29/3/2021 lalu.
Kita tidak tahu apa kendalanya, kita dapat kabar Sabtu lalu dan itupun memberitahukan bahka korban menninggal,"kata Natalis.
Dia menjelaskan pihak keluarga menempuh jalur hukum untuk mendapatkan informasi yang seadil-adilnya atas kematian korban.
"Kami tidak mau menduga-duga," kata Natalis..
(TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam