PINJAMAN ONLINE
OJK Tekan Pinjol Ilegal, Segera Terbitkan Aturan Baru
OJK membentuk Satgas Waspada Investasi yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, Kominfo, Kemendag, kemenkop, BKPM dan Kemendag.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin ketat memberikan perizinan kepada fintech lending atau pinjaman online (Pinjol).
Misalnya saja pada Februari 2020 lalu, terdapat 165 perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK namun sekarang berkurang menjadi 125 perusahaan.
Hal ini dilakukan agar pinjol yang beroperasional di tengah masyarakat merupakan pinjol yang mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh OJK.
Sayangnya meski jumlah pinjol yang berizin di OJK cukup besar, masih saja ada masyarakat yang terjerat dengan pinjol ilegal.
Iming-iming syarat yang mudah dan pencairan dana yang cepat menjadi salah satu hal menggiurkan calon peminjam.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan baru untuk mengantisipasi penyebaran fintech ilegal.
Baca juga: AWAS Modus Baru Pinjol Ilegal, Tanpa Pengajuan Tiba-tiba Dapat Transferan Uang
Ini merupakan penyempurnaan dari POJK 77/2016 mengenai fintech P2P Lending.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menyebut, ada beberapa poin yang menjadi perhatian regulator untuk mengatur industri fintech mulai dari permodalan, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, perizinan dan kelembagaan.
"Selain berbagai penguatan di atas, kegiatan literasi juga terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus menghindari kerugian akibat pinjaman online," kata Riswinandi, Rabu (30/6).
Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat senantiasa menggunakan jasa Fintech P2P yang telah terdaftar di OJK.
Kemudian memastikan bahwa para pemain fintech tersebut memiliki tingkat kepatuhan yang baik terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada.
Jika tidak patuh, OJK akan memberikan sanksi tegas.
Terlebih, regulator akan dibantu oleh Komite Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) untuk menertibkan serta menegur anggotanya yang terbukti melakukan tindakan-tindakan di luar koridor regulasi.
OJK juga berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk mengawasi industri fintech ilegal.
Baca juga: Ringan dan Canggih, Galaxy Tab A7 Lite Cocok Menunjang Aktivitas Sehari-hari
Berangkat dari situ, OJK membentuk Satgas Waspada Investasi yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, Kominfo, Kemendag, kemenkop, BKPM dan Kemendag.
Di sisi internal, OJK juga terus melakukan peninjauan melalui moratorium pendaftaran dengan tidak menerima pendaftaran perusahaan baru lebih dari setahun terakhir.
Bahkan untuk memastikan status izin fintech, OJK memanfaatkan momentum ini menelaah kembali perkembangan bisnis mereka.
"Kami melakukan scrutinize pada platform-platform yang belum comply pada regulasi, maupun tidak memiliki kapasitas SDM dan operasional yang memadai untuk menjalankan bisnisnya," terang Riswinandi.
Saat moratorium dimulai Februari 2020 lalu, terdapat 165 perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK namun sekarang berkurang menjadi 125 perusahaan.
Jika dirinci berasal dari 60 fintech berstatus terdaftar serta 65 yang telah memiliki status berizin.
"Saat ini kami sedang menyelesaikan status 60 perusahaan yang terdaftar tersebut menjadi berizin," lanjutnya.
Tahun lalu, OJK telah menyusun Digital Finance Innovation Road Map and Action Plan 2020-2025 untuk mendukung inovasi yang bertanggung jawab di sektor jasa keuangan melalui penyusunan kebijakan yang menyeimbangkan antara inovasi, stabilitas keuangan, dan perlindungan konsumen.
Khusus untuk pengawasan P2P Lending, OJK juga sedang mengembangkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) melalui pengawasan dengan pendekatan berbasis teknologi (SupTech).
"Hingga saat ini, sudah sekitar 83 perusahaan yang terkoneksi atau terintegrasi ke Pusdafil dan tentunya integrasi ini masih terus berjalan. Menghimbau agar menggunakan fintech terdaftar di OJK closing," tutupnya.
Tak punya wewenang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan tidak berwenang untuk memberantas aplikasi-aplikasi pinjaman online ilegal maupun pesan singkat (SMS) berantai berisi penawaran pinjaman dana.
“Banyak hal yang di luar yuridiksi pengawasan OJK, terutama dalam konteks dan tatanan menyangkut siber.
Misalnya dalam hal mengontrol aplikasi-aplikasi yang tersedia di Application Store maupun pesan-pesan berantai dari nomor handphone yang dengan sangat mudah bisa berganti,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, dalam Diskusi Daring ILUNI UI bertajuk “Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal,” Rabu (30/6/2021).
Oleh sebab itu bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI).
Adapun anggotanya, selain berasal dari OJK, juga Kepolisian dan Kejaksaan, serta Kementerian/Lembaga lainnya, seperti Kominfo, Kementerian Perdangangan, Kementerian Koperasi dan UKM serta BKPM.
“Ini yang terus melakukan penyisiran, untuk menindak fintech-fintech ataupun kegiatan yang menyangkut teknologi dan dianggap diketahui tidak mendapatkan atau tidak memiliki izin, ilegal,” tegasnya.
Hingga saat ini SWI masih terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap pinjol-pinjol ilegal.
Untuk itu pula ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terjebak terhadap segala kemudahan pinjaman dana secara online dari pinjol ilegal di media sosial maupun pesan singkat berantai.
Karena, nanti justru hanya akan merugikan masyarakat sendiri.
“Di lapangan kami melihat kondisi masyarakat itu memang ada yang membutuhkan dana, tapi dari pengalaman kami melihat ada juga yang memanfaatkan peluang ini untuk kemudahan yang dengan kemudahan yang ditawarkan oleh platform dan umumnya juga menjadi terjebak di platform yang tidak berizin dan terdaftar di OJK,” jelasnya.
Dia menjelaskan pinjol ilegal itu memiliki perbedaan cara operasional platform dengan yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.
Dalam hal ini, kata dia, tentu juga menyangkut bagaimana mereka mengakuisisi calon nasabahnya yang berbeda dengan pinjol terdaftar dan berizin yang sudah diatur oleh OJK.
“Tanpa disadari, eacara sistem, platform pinjol ilegal tersebut dapat mengambil data-data pribadi seperti nomor telepon atau kontak, foto dan video serta lainnya yang tersimpan di dalam ponsel konsumen,” jelasnya.
“Untuk yang sudah terdaftar dan berizin, hal ini sudah tidak dapat dilakukan karena kita juga me-review teknologi yang mereka pakai,” ucapnya.
Dia menjelaskan pinjol ilegal yang memiliki akses ke hal-hal yang sebetulnya dilarang, terutama pada data-data yang sudah diambil dari ponsel konsumen, akan melakukan segala tekanan kepada debitur yang menunggak.
“Ini tentu berbeda dengan yang terdaftar, karena kita hanya memperkenalkan atau mengijinkan mereka melakukan data collection itu melalui fasilitas yang ada di handphone berupa kamera, microphone dan yang menunjukkan lokasi keberadaan mereka,” jelasnya.
Lebih jauh ia meminta masyarakat untuk mengecek langsung ke laman resmi OJK mengenai status pinjol yang menawarkan pinjaman dana.
“Dengan segala kemudahan meminjam dana secara online, tentu masyaarakat harus lebih berhati-hati, jika tidak ingin terjebak pada pinjaman dari fintech ilegal yang ujungnya akan merugikan masyarakat sendiri,” tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pinjaman-online-ilustrasi.jpg)