Selasa, 21 April 2026

KEUANGAN

Cara Bayar PBB Lewat BRImo Tanpa Harus ke ATM dan Kantor Cabang

Untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dilakukan secara online lewat fitur Tagihan atau BRIVA di aplikasi BRImo.

bri.co.id
BAYAR TAGIHAN ONILINE- Ilustrasi APK BRImo dari Bank BRI, Selasa (21/4/2026). Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dilakukan secara online. 

TRIBUNBATAM.id- Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dilakukan secara online. 

Bank BRI menyediakan layanan pembayaran pajak lewat BRImo di ponsel Anda. 

Layanan ini memudahkan kewajiban Anda sebagai warga Negara Indonesia. 

Sekedar informasi, merujuk Pasal 41 UU HKPD, tarif PBB untuk objek pajak paling besar adalah 0,5 persen.

Pada 2024 kemarin, pemerintah juga telah memberikan diskon PBB bagi sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang terkena bencana.

Baca juga: Cara Daftar BTN Internet Banking Beserta Langkah Aktivasi Lewat Mesin ATM

Namun, tetap ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan.

Bila wajib pajak mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut, ia bisa mendapatkan pengurangan PBB maksimal 75 persen.

Lalu, jika wajib pajak yang objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, ia berpotensi menerima pengurangan PBB hingga 100 persen.

Selain dua kondisi di atas, setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan wajib membayar PBB tepat waktu atau paling lambat 6 bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Cara Bayar Pajak di BRImo

Baca juga: Tips Dapat Harga Tiket Pesawat Batam ke Surabaya Paling Murah, Jangan Lewatkan Promo Menarik!

Berikut cara bayar PBB lewat BRImo dengan mudah:

1. Login BRImo, pilih "Tagihan"

2. Klik "PBB"

3. Klik "Pembayaran Baru" yang ada di bawah

4. Isi data yang diperlukan, mulai dari tempat tanah dan bangunan serta nomor objek pajak

5. Konfirmasi jumlah tagihan

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved